Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pemuda Wonogiri Ancam Sebar Video
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA–Sebanyak 277 pengajuan permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hari ini, Senin (25/3/2024).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 2 permohonan sengketa hasil pilpres, 263 permohonan dari calon anggota DPR/DPRD, serta 12 calon anggota DPD.
“Itu belum mencerminkan jumlah perkara. Karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini, sehingga betul-betul ini jumlah perkara yang diregistrasi,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Dengan demikian, jumlah tersebut masih dapat berubah karena mesti dicermati terlebih dahulu oleh MK. MK melakukan proses registrasi permohonan PHPU pada hari ini hingga Selasa (25/3/2024) besok.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo memprediksi bahwa jumlah perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 akan melampaui Pemilu 2019.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan MK (PMK) yang ada, pengajuan perkara PHPU bisa dilakukan oleh partai maupun perseorangan. Jumlah perseorangan itulah yang meningkat pada pemilu kali ini.
BACA JUGA: Jelang Lawan Vietnam, Pemain Timnas Indonesia Bertumbangan karena Sakit
“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu kan 260-an, 262, ini prediksinya bisa lebih. Kalau perseorangan saja tadi perkiraannya ada 20-an, ditambah 258 [jumlah sementara], akan muncul 280-an,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).
Suhartoyo mengatakan jumlah permohonan yang masuk masih bisa bertambah. Pasalnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, masih ada pihak yang ingin mendaftarkan permohonan PHPU meskipun telah melewati tenggat waktu 3x24 jam sejak pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Apabila hal tersebut terjadi, maka hakim konstitusi disebutnya memiliki mekanisme rapat untuk menentukan nasib permohonan tersebut sesuai syarat yang ada. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber