Advertisement

Bus Berani Pakai Klakson Telolet, Siap-siap Didenda Rp500.000

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Rabu, 20 Maret 2024 - 10:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Bus Berani Pakai Klakson Telolet, Siap-siap Didenda Rp500.000 Suasana Terminal Jombor pada Rabu (27/12/2023) yang dipadati penumpang. - Harian Jogja // Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Seluruh operator bus diimbau tidak lagi menggunakan klakson telolet. Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan.

Dijelaskan Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan, penggunaan klakson tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan Bus Sinar Dempo di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Advertisement

BACA JUGA: Kronologi Bus Rosalia Indah Terbakar di Tol Solo-Semarang, Terdengar Suara Ledakan di Mesin

Danto menuturkan, dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

"Kami akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena penggunaannya berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan," jelas Danto dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2024).

Dia mengatakan, Ditjen Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala.

Dia juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000" ujarnya.

Danto menuturkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalur dan Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Stasiun Lempuyangan, dan Gembira Loka

Jogja
| Jum'at, 27 Desember 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement