Advertisement
Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi, Ini Komentar Bea Cukai
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Perdagangan merevisi aturan ketentuan pembatasan barang penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Perdagangan selaku yang meneken kebijakan dan pengaturan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Ditanyakan ke Kemendag yang tetapkan regulasi, serta isinya, termasuk bila akan diubah,” ujarnya kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Senin (18/3/2024).
Advertisement
Sementara dalam merumuskan ketentuan ini, pemerintah perlu masukan-masukan dari kementerian/lembaga terkait. Artinya, Kemendag tidak sendiri dalam menetapkan peraturan tersebut. Pada dasarnya, Bea Cukai menjalankan tugas dalam memeriksa barang bawaan penumpang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat yang membawa barang dengan jumlah banyak atau tidak dalam jumlah wajar dengan indikasi akan dijual kembali maka akan dikategorikan sebagai barang non personal use atau bukan barang pribadi penumpang.
Ketentuan itu pula memperkuat pengendalian impor. Salah satu pokok pengaturannya adalah menggeser pengawasan dari post border menjadi border yang dilaksanakan oleh Bea Cukai.
Sebagai informasi, pengawasan border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.
BACA JUGA: Pejabat Pemkab Bantul Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengeluh karena aturan pembatasan barang impor bawaan dari luar negeri. Untuk itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan disebut bakal merevisi Permendag No.36/2023.
Dalam ketentuan tersebut, turut mengatur terkait impor barang pribadi penumpang, barang kiriman dan barang pindahan untuk kategori barang bebas impor maupun barang yang dibatasi impor.
"Permendag No. 36/2023 mungkin [direvisi] karena Permendag 36 itu banyak keluhan, ada soal sepatu, soal bedak mesti lartas [larangan dan pembatasan]," ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Kamis (14/3/2024). (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Ketua MPR 2024-2029, Ahmad Muzani: Mantan Wartawan yang jadi Loyalis Prabowo
- 30 Anggota Polisi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait dengan Pembubaran Diskusi di Kemang Jaksel
- Tanggapan Jokowi Soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo
- Gempa Bumi M4,5 Mengguncang Sukabumi Berpusat di Darat
- Bus Wisata Terbakar dalam Perjalanan Studi Tour di Thailand, 20 Siswa Tewas
Advertisement
Tekan Inflasi, Pemkot Jogja Kerja Sama dengan Blitar Penuhi Kebutuhan Telur Ayam
Advertisement
Ketinggian Puncak Gunung Everest Bertambah, Ini Penjelasannya
Advertisement
Berita Populer
- Komitmen Zero Burning Practices Bawa KLHK Raih Penghargaan Peringkat I Green Eurasia 2024
- Lebanon Diserang Israel, Keadaan Prajurit TNI Dipastikan Baik
- 30 Anggota Polisi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait dengan Pembubaran Diskusi di Kemang Jaksel
- Kejagung Sita Uang Rp372 Miliar Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Grup
- Hardjuno Dukung Seruan KPK agar Anggota DPR Baru Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
- Rezim Zionis Resmi Larang Sekjen PBB Antonio Guterres Masuk Israel
- Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
Advertisement
Advertisement