Advertisement
Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi, Ini Komentar Bea Cukai

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Perdagangan merevisi aturan ketentuan pembatasan barang penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Perdagangan selaku yang meneken kebijakan dan pengaturan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Ditanyakan ke Kemendag yang tetapkan regulasi, serta isinya, termasuk bila akan diubah,” ujarnya kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Senin (18/3/2024).
Advertisement
Sementara dalam merumuskan ketentuan ini, pemerintah perlu masukan-masukan dari kementerian/lembaga terkait. Artinya, Kemendag tidak sendiri dalam menetapkan peraturan tersebut. Pada dasarnya, Bea Cukai menjalankan tugas dalam memeriksa barang bawaan penumpang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat yang membawa barang dengan jumlah banyak atau tidak dalam jumlah wajar dengan indikasi akan dijual kembali maka akan dikategorikan sebagai barang non personal use atau bukan barang pribadi penumpang.
Ketentuan itu pula memperkuat pengendalian impor. Salah satu pokok pengaturannya adalah menggeser pengawasan dari post border menjadi border yang dilaksanakan oleh Bea Cukai.
Sebagai informasi, pengawasan border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.
BACA JUGA: Pejabat Pemkab Bantul Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengeluh karena aturan pembatasan barang impor bawaan dari luar negeri. Untuk itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan disebut bakal merevisi Permendag No.36/2023.
Dalam ketentuan tersebut, turut mengatur terkait impor barang pribadi penumpang, barang kiriman dan barang pindahan untuk kategori barang bebas impor maupun barang yang dibatasi impor.
"Permendag No. 36/2023 mungkin [direvisi] karena Permendag 36 itu banyak keluhan, ada soal sepatu, soal bedak mesti lartas [larangan dan pembatasan]," ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Kamis (14/3/2024). (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dongkrak Produktivitas Pertanian, Kementan Genjot Distribusi Alsintan Modern Bagi Petani
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
- Khofifah Minta Bos Maspion Pastikan Tidak Ada PHK di Jatim
- Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Ancaman Gempa Dahsyat, Perkiraan Korban hingga 300 Ribu Orang
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
- Korban Gempa di Myanmar Terperangkap Enam Hari, Diselamatkan Tim SAR Malaysia
- Gempa Myanmar, Pemerintah Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban
Advertisement
Advertisement