Advertisement

Menaker Bakal Terbitkan Imbauan dan Panduan Pembayaran THR 2024

Newswire
Senin, 18 Maret 2024 - 11:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Menaker Bakal Terbitkan Imbauan dan Panduan Pembayaran THR 2024 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (18/3 - 2024). Kemnaker

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024. Isi surat tersebut berkisar imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idulfitri 1445 Hijriah,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Advertisement

Ida menuturkan pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idulfitri 1445 Hijriah.

Terlebih, ia mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idul Fitri sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.

"Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," katanya.

Baca Juga

Pemkab Gunungkidul Segera Terbitkan Perkada THR

Besaran Potongan Pajak Penghasilan THR 2024, Cek di Sini

Gaji Ke-13 dan THR PNS Sebesar 100 Persen Bisa Menaikkan Konsumsi

Oleh sebab itu, Ida menjelaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.

Tak hanya itu, Kemnaker juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto

Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto

Sleman
| Sabtu, 04 April 2026, 23:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement