Advertisement

Promo November

Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Rincian Penerima hingga Nominal

Ahmadi Yahya
Minggu, 17 Maret 2024 - 11:47 WIB
Sunartono
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Rincian Penerima hingga Nominal Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.om, JAKARTA—Pemerintah telah menerbitkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024.  Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, bagian dari instrumen APBN untuk menjaga kesempatan baik terhadap pertumbuhan dan kestabilan perekonomian nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap pencairan THR ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah telah menetapkan total anggaran THR dan gaji ke-13 untuk pusat dan daerah yang bersumber dari APBN dan APBD, untuk THR sebesar Rp48,7 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp50,8 triliun.

Advertisement

BACA JUGA : Perangkat Desa dan Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR

Jadwal Pencairan THR PNS  THR akan dicairkan mulai dari H-10 Idul Fitri atau diprediksi pada 22 Maret 2024 sesuai dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah. Kementerian/Lembaga (K/L) bisa segera mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairna Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dimulai H-10.

Proses pencairan oleh KPPN, seluruh satuan kerja bisa melakukan rekonsiliasi gaji supaya THR bisa cair yang akan dimulai pada 18 Maret 2024. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan kepada komponen dan kelompok aparatur yang sama dengan THR 2024 dan akan dicairkan mulai Juni 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menambahkan pihak yang berhak untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13 di tahun anggaran 2024 antara lain PNS dan Calon PNS termasuk PPPK. 

"Honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, kemudian prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ujar Azwar Anas.

Komponen yang diterima adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural/fungsional/umum. Tunjangan kinerja per bulan juga akan diberikan 100%. Berikutnya bagi pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan pertama adalah komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, kemudian juga tambahan penghasilan pensiun.

"Kemudian bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%," katanya.

BACA JUGA : Menparekraf Minta THR Pekerja Hotel dan Restoran Diberikan Lebih Awal, Ini Tanggapan PHRI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembayaran THR dan Gaji ke-13 pada minggu ini supaya bisa dibayarkan H-10. Dia juga menyampaikan apabila THR belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri maka akan dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement