Advertisement
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Rincian Penerima hingga Nominal

Advertisement
Harianjogja.om, JAKARTA—Pemerintah telah menerbitkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, bagian dari instrumen APBN untuk menjaga kesempatan baik terhadap pertumbuhan dan kestabilan perekonomian nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap pencairan THR ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah telah menetapkan total anggaran THR dan gaji ke-13 untuk pusat dan daerah yang bersumber dari APBN dan APBD, untuk THR sebesar Rp48,7 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp50,8 triliun.
Advertisement
BACA JUGA : Perangkat Desa dan Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR
Jadwal Pencairan THR PNS THR akan dicairkan mulai dari H-10 Idul Fitri atau diprediksi pada 22 Maret 2024 sesuai dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah. Kementerian/Lembaga (K/L) bisa segera mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairna Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dimulai H-10.
Proses pencairan oleh KPPN, seluruh satuan kerja bisa melakukan rekonsiliasi gaji supaya THR bisa cair yang akan dimulai pada 18 Maret 2024. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan kepada komponen dan kelompok aparatur yang sama dengan THR 2024 dan akan dicairkan mulai Juni 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menambahkan pihak yang berhak untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13 di tahun anggaran 2024 antara lain PNS dan Calon PNS termasuk PPPK.
"Honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, kemudian prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ujar Azwar Anas.
Komponen yang diterima adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural/fungsional/umum. Tunjangan kinerja per bulan juga akan diberikan 100%. Berikutnya bagi pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan pertama adalah komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, kemudian juga tambahan penghasilan pensiun.
"Kemudian bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%," katanya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembayaran THR dan Gaji ke-13 pada minggu ini supaya bisa dibayarkan H-10. Dia juga menyampaikan apabila THR belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri maka akan dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pagi Ini, Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali dengan Tinggi Letusan hingga 600 meter
- Wisatawan Diimbau Mewaspadai Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Laut Selatan Jawa
- Volume Kendaraan yang Masuk ke Jakarta Mulai Meningkat
- Menteri Perhubungan Pastikan Persiapan Menghadapi Arus Balik Telah Maksimal
- Liga Arab Sebut Israel Mengobarkan Perang di Palestina, Lebanon dan Suriah, Sengaja Melanggar Kesepakatan
Advertisement

Pemkab Bantul Siapkan Rencana Induk dan DED Pembangunan Dermaga Pendaratan Ikan di Pantai Depok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Wartawan Ditemukan Tewas di Sebuah Hotel di Kebon Jeruk, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Volume Kendaraan yang Masuk ke Jakarta Mulai Meningkat
- Sambut Puncak Arus Balik, Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas One Way, Catat Lokasinya
- Polisi Catat 181 Kecelakaan di Jalur Mudik pada Hari ke-13 Pelaksanaan Operasi Ketupat
- Wartawan yang Ditemukan di Sebuah Hotel di Jakarta Diduga Korban Pembunuhan
- Jasa Marga Catat Hampir 1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabodetabek, Berikut Datanya
- Ibu Kota Nusantara Jadi Daya Tarik Wisatawan Lokal hingga Mancanegara Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement