Menparekraf Minta THR Pekerja Hotel dan Restoran Diberikan Lebih Awal, Ini Tanggapan PHRI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Para pemilik hotel dan restoran diminta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pekerjanya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pemberian THR lebih awal dapat membantu menggerakan perekonomian nasional mengingat konsumsi rumah tangga meningkat pada momen Ramadan.
Advertisement
“Saya ada titipan tadi dari para pekerja. Jika memungkinkan maka para pemilik hotel di sini bisa mempertimbangkan untuk membayar THR-nya dimuka,” kata Sandi dalam sambutannya di agenda buka puasa yang digelar oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Hotel Fairmont Senayan, Kamis (14/3/2024).
BACA JUGA: Pilkada 2024, Ketua PP Muhammadiyah: KPU dan Bawaslu Harus Memperbaiki Kekurangan
Merespons hal tersebut, Ketua Umum PHRI Hariyadi B. Sukamdani memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya, pemulihan industri hotel dan restoran berjalan baik pasca dihantam pandemi Covid-19.
“Karena Mas Menteri [Sandiaga Uno] mintanya lebih awal, nanti kita mengikuti sarannya Mas Menteri. Insya Allah kita lebih bisa mengatur cash flow-nya,” ujar Hariyadi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengimbau pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya minimal H-7 sebelum Lebaran.
BACA JUGA: Waktu Imsak dan Buka Puasa di Jogja dan Sekitarnya, Jumat 15 Maret 2024
Ida menyampaikan, pihaknya dalam pekan ini akan mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR.
“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H [Lebaran]. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3/2024).
Dia juga melarang pengusaha untuk mencicil THR para pekerja. Pasalnya, dalam regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja.
Selain itu, THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Adapun bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR, Kemenaker akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Advertisement