Advertisement
Menparekraf Minta THR Pekerja Hotel dan Restoran Diberikan Lebih Awal, Ini Tanggapan PHRI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Para pemilik hotel dan restoran diminta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pekerjanya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pemberian THR lebih awal dapat membantu menggerakan perekonomian nasional mengingat konsumsi rumah tangga meningkat pada momen Ramadan.
Advertisement
“Saya ada titipan tadi dari para pekerja. Jika memungkinkan maka para pemilik hotel di sini bisa mempertimbangkan untuk membayar THR-nya dimuka,” kata Sandi dalam sambutannya di agenda buka puasa yang digelar oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Hotel Fairmont Senayan, Kamis (14/3/2024).
BACA JUGA: Pilkada 2024, Ketua PP Muhammadiyah: KPU dan Bawaslu Harus Memperbaiki Kekurangan
Merespons hal tersebut, Ketua Umum PHRI Hariyadi B. Sukamdani memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya, pemulihan industri hotel dan restoran berjalan baik pasca dihantam pandemi Covid-19.
“Karena Mas Menteri [Sandiaga Uno] mintanya lebih awal, nanti kita mengikuti sarannya Mas Menteri. Insya Allah kita lebih bisa mengatur cash flow-nya,” ujar Hariyadi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengimbau pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya minimal H-7 sebelum Lebaran.
BACA JUGA: Waktu Imsak dan Buka Puasa di Jogja dan Sekitarnya, Jumat 15 Maret 2024
Ida menyampaikan, pihaknya dalam pekan ini akan mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR.
“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H [Lebaran]. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3/2024).
Dia juga melarang pengusaha untuk mencicil THR para pekerja. Pasalnya, dalam regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja.
Selain itu, THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Adapun bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR, Kemenaker akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Pidana, Ini Alasan dari Jaksa
- Kepulauan Barat Daya Jepang Diguncang Seribu Gempa Dua Pekan Berturut-turut
- Jual Ayam Hidup Dibawah Rp18.000 Per Kilogram, Satu Perusahaan di Sanksi Oleh Kementan
- Datangi KPK, Menteri UMKM Sebut Tak Ada Uang Negara yang Dipakai Istrinya Saat Kunjungi Eropa
- BSU Tahap 2 Dicairkan 3 Juli 2025 lewat Kantor Pos, Simak Cara Mengambilnya
Advertisement

Diduga Karena Korsleting, Galeri Seni di Mantrijeron Terbakar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Investigasi Penyebab Kapal Tunu Tenggelam Diserahkan ke KNKT
- Polisi Kumpulkan Barang Bukti Terkait Kematian Bayi 1 Tahun di Ngawi Usai Minum Bensin
- Water Heater Onyx Series Dilengkapi dengan Fitur Canggih
- Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Batal
- Hamas Bakal Umumkan Soal Keputusan Gencatan Senjata di Gaza Setelah Konsultasi
Advertisement
Advertisement