Advertisement
Menparekraf Minta THR Pekerja Hotel dan Restoran Diberikan Lebih Awal, Ini Tanggapan PHRI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Para pemilik hotel dan restoran diminta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pekerjanya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pemberian THR lebih awal dapat membantu menggerakan perekonomian nasional mengingat konsumsi rumah tangga meningkat pada momen Ramadan.
Advertisement
“Saya ada titipan tadi dari para pekerja. Jika memungkinkan maka para pemilik hotel di sini bisa mempertimbangkan untuk membayar THR-nya dimuka,” kata Sandi dalam sambutannya di agenda buka puasa yang digelar oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Hotel Fairmont Senayan, Kamis (14/3/2024).
BACA JUGA: Pilkada 2024, Ketua PP Muhammadiyah: KPU dan Bawaslu Harus Memperbaiki Kekurangan
Merespons hal tersebut, Ketua Umum PHRI Hariyadi B. Sukamdani memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya, pemulihan industri hotel dan restoran berjalan baik pasca dihantam pandemi Covid-19.
“Karena Mas Menteri [Sandiaga Uno] mintanya lebih awal, nanti kita mengikuti sarannya Mas Menteri. Insya Allah kita lebih bisa mengatur cash flow-nya,” ujar Hariyadi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengimbau pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya minimal H-7 sebelum Lebaran.
BACA JUGA: Waktu Imsak dan Buka Puasa di Jogja dan Sekitarnya, Jumat 15 Maret 2024
Ida menyampaikan, pihaknya dalam pekan ini akan mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR.
“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H [Lebaran]. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3/2024).
Dia juga melarang pengusaha untuk mencicil THR para pekerja. Pasalnya, dalam regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja.
Selain itu, THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Adapun bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR, Kemenaker akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penyebab Badai PHK di Industri Tekstil, Pengusaha Sebut Ada Mafia Impor
- Palestina Bentuk Komite Konstitusi, Siap Jadi Negara Penuh
- Hingga Hari Ini Sumur Minyak di Blora Belum Padam, 3 Orang Meninggal
- Belasan Duta Besar Mengonfirmasi Hadir di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden jadi 8 Tahun, Ini Kata Ketua MPR
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Rabu 20 Agustus 2025
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan BMKG Selasa 19 Agustus 2025: Hujan Deras di Beberapa Kota
- Usut Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, KPK Minta Jemaah Ikut Jadi Saksi
- Prabowo Bakal Bangun Gedung Pusat Pengelolaan Dana Umat di Bundaran HI
- Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di DIY, Semarang, dan Jakarta Hari Ini
- Ledakan Pabrik Mesiu di Rusia Tewaskan 20 Orang dan 130 Terluka
- Kasus Penyaluran Bansos, KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Negara Rp200 Miliar
- Sebelum Ditemukan Tewas di Reservoir Siranda, Korban Dilaporkan Hilang
Advertisement
Advertisement