Marak di Medsos, OJK Larang Praktik Jual Beli Rekening Bank, Beresiko
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Sandiaga Uno - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Para pemilik hotel dan restoran diminta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pekerjanya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pemberian THR lebih awal dapat membantu menggerakan perekonomian nasional mengingat konsumsi rumah tangga meningkat pada momen Ramadan.
“Saya ada titipan tadi dari para pekerja. Jika memungkinkan maka para pemilik hotel di sini bisa mempertimbangkan untuk membayar THR-nya dimuka,” kata Sandi dalam sambutannya di agenda buka puasa yang digelar oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Hotel Fairmont Senayan, Kamis (14/3/2024).
BACA JUGA: Pilkada 2024, Ketua PP Muhammadiyah: KPU dan Bawaslu Harus Memperbaiki Kekurangan
Merespons hal tersebut, Ketua Umum PHRI Hariyadi B. Sukamdani memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya, pemulihan industri hotel dan restoran berjalan baik pasca dihantam pandemi Covid-19.
“Karena Mas Menteri [Sandiaga Uno] mintanya lebih awal, nanti kita mengikuti sarannya Mas Menteri. Insya Allah kita lebih bisa mengatur cash flow-nya,” ujar Hariyadi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengimbau pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya minimal H-7 sebelum Lebaran.
BACA JUGA: Waktu Imsak dan Buka Puasa di Jogja dan Sekitarnya, Jumat 15 Maret 2024
Ida menyampaikan, pihaknya dalam pekan ini akan mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR.
“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H [Lebaran]. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3/2024).
Dia juga melarang pengusaha untuk mencicil THR para pekerja. Pasalnya, dalam regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja.
Selain itu, THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Adapun bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR, Kemenaker akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M