Advertisement
Menparekraf Minta THR Pekerja Hotel dan Restoran Diberikan Lebih Awal, Ini Tanggapan PHRI
Sandiaga Uno / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Para pemilik hotel dan restoran diminta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pekerjanya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pemberian THR lebih awal dapat membantu menggerakan perekonomian nasional mengingat konsumsi rumah tangga meningkat pada momen Ramadan.
Advertisement
“Saya ada titipan tadi dari para pekerja. Jika memungkinkan maka para pemilik hotel di sini bisa mempertimbangkan untuk membayar THR-nya dimuka,” kata Sandi dalam sambutannya di agenda buka puasa yang digelar oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Hotel Fairmont Senayan, Kamis (14/3/2024).
BACA JUGA: Pilkada 2024, Ketua PP Muhammadiyah: KPU dan Bawaslu Harus Memperbaiki Kekurangan
Merespons hal tersebut, Ketua Umum PHRI Hariyadi B. Sukamdani memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya, pemulihan industri hotel dan restoran berjalan baik pasca dihantam pandemi Covid-19.
“Karena Mas Menteri [Sandiaga Uno] mintanya lebih awal, nanti kita mengikuti sarannya Mas Menteri. Insya Allah kita lebih bisa mengatur cash flow-nya,” ujar Hariyadi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengimbau pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya minimal H-7 sebelum Lebaran.
BACA JUGA: Waktu Imsak dan Buka Puasa di Jogja dan Sekitarnya, Jumat 15 Maret 2024
Ida menyampaikan, pihaknya dalam pekan ini akan mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR.
“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H [Lebaran]. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3/2024).
Dia juga melarang pengusaha untuk mencicil THR para pekerja. Pasalnya, dalam regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja.
Selain itu, THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Adapun bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR, Kemenaker akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Biaya Hidup Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement






