Advertisement
Absen dari Pemeriksaan MKMK, Hakim Anwar Usman Dikabarkan Sakit
Mantan Ketua MK Anwar Usman. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kembali digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sejak Jumat (15/3/2024) kemarin. Tiga hakim konstitusi, yang dilaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Saldi Isra.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengungkapkan bahwa MKMK menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga hakim konstitusi tersebut. Hanya Saldi yang dapat diperiksa pada Jumat (15/3/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Manchester City vs Newcastle 2-0, The Citizens Melaju ke Semifinal Piala FA
“Pak Anwar Usman juga kabarnya sedang sakit, dari kemarin beliau tidak hadir,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Minggu (17/3/2024).
Palguna mengatakan bahwa Arief Hidayat tak bisa menghadiri pemeriksaan MKMK karena sedang bertugas ke luar negeri. Itu sebabnya, pihaknya akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan tersebut, utamanya menjelang momentum sengketa Pemilu 2024 yang kian dekat.
Sebagai informasi, MKMK juga menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Jumat (15/3/2024) kemarin. Sidang ini berlangsung tertutup.
Menurut Palguna, MKMK meminta penjelasan kepada para pelapor mengenai pokok laporan dan alat bukti yang disampaikan. “Kami meminta penjelasan tentang beberapa alat bukti yang disampaikan. Lalu mungkin supaya bisa lebih sistematis juga, apakah dia akan menyampaikan bukti tambahan dan sebagainya. Itu sih dalam pemeriksaan, jadi belum ada masuk ke substansi sebenarnya,” jelasnya.
Terdapat 5 pelapor yang menjalani sidang tersebut. Pertama adalah advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan hakim Anwar Usman, disusul Andi Rahadian dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi yang melaporkan hakim Saldi Isra.
BACA JUGA: https://m.harianjogja.com/sport/read/2024/03/17/505/1168226/manchester-city-vs-newcastle-2-0-the-citizens-melaju-ke-semifinal-piala-fa
Pelapor ketiga adalah Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang melaporkan hakim Anwar Usman. Keempat, Andika Ujiantara dkk dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan hakim Arief Hidayat.
Kelima adalah Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan). Pihaknya melaporkan tiga hakim sekaligus, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams yang telah purnatugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement








