Advertisement
Hak Angket DPR Tak Bakal Terwujud, Ini Alasan PAN dan Demokrat
Ilustrasi legislatif (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hak angket untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024 diyakini tidak bakal terwujud. Hal itu diungkap oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Demokrat DPR.
Guspardi Gaus, Anggota DPR dari Fraksi PAN mengklaim para partai besar menyatakan hak angket belum diperlukan. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan para partai besar yang dimaksud.
Advertisement
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Sebut Hak Angket Tidak Akan Berjalan Mulus
"Menurut pandangan pribadi saya hak angket Inshaallah tidak akan terjadi atau terwujud," ujar Guspardi dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (14/3/2024), dikutip dari rilisnya.
Begitu juga dengan pendapat anggota DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan jika tahapan Pemilu 2024 belum selesai. KPU, lanjutnya, penghitungan sedang berlangsung hingga 20 Mater 2024. Herman juga merasa narasi kecurangan pemilu terlalu mengada-ada karena cenderung memfitnah.
"Kalau ada kecurangan ya, ada Bawaslu, kalau Bawaslu tidak cukup untuk bisa menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, tentu ada Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, artinya ada medianya di situ," ujar Herman.
BACA JUGA: Waktu Imsak dan Buka Puasa di Jogja dan Sekitarnya, Jumat 15 Maret 2024
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR pada Selasa (5/3/2024), tiga fraksi yaitu PKS, PKB, dan PDIP melakukan intrupsi untuk mendorong penggunaan hak angket kecurangan pemilu. Meski demikian, seminggu lebih berlalu, belum ada pengajuan secara resmi penggunaan hak angket ke pimpinan DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Dugaan Pelecehan Anak di Umbulharjo, Terduga Pelaku Diringkus Polisi
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Persik Kediri Berubah, Van Gastel Siapkan PSIM Jogja Lebih Waspada
- iOS 26.3 Resmi Dirilis, Transfer Data ke Android Lebih Mudah
- Percobaan Pencurian Burung Kenari di Tempel Digagalkan Warga
- Paper Rex Singkirkan DRX di VCT Pacific 2026
- Daftar 36 Ruas Tol yang Batasi Truk Saat Mudik Lebaran 2026
- Pesta Retail 2026 di Prambanan Tegaskan Peran UMKM dan Toko Kelontong
- Piala Asia U-17 2026: Timnas Indonesia U-17 di Grup Neraka
Advertisement
Advertisement





