Advertisement

Salah Satu Kontributor Pembayaran Pajak Terbesar Tahun 2023, Pertamina Patra Niaga JBT Raih Penghargaan dari DJP Jateng

Media Digital
Kamis, 14 Maret 2024 - 07:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Salah Satu Kontributor Pembayaran Pajak Terbesar Tahun 2023, Pertamina Patra Niaga JBT Raih Penghargaan dari DJP Jateng Salah satu kegiatan tanggungjawab sosial perusahaan PT Pertamina Patra Niaga kepada masyarakat. Ist - pertamina

Advertisement

SEMARANG—PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) meraih apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa tengah sebagai salah satu pembayar pajak terbesar tahun pajak 2023. Setoran pajak Pertamina Patra Niaga Regional JBT sepanjang tahun 2023 mencapai Rp54,3 Miliar.

Apresiasi tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan, kepada perwakilan Finance JBT pada acara Tax Gathering yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Harris Semarang, pada Rabu (6/3/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Dilanda Hujan Lebat, Banjir dan Tanah Longsor Terjang Kota Semarang

Selama tahun 2023, Pajak Penghasilan (PPh) terbesar yang disetorkan Pertamina Patra Niaga Regional JBT adalah dari PPh pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak maupun gas. Nilai setoran pajak yang diserahkan setara 86,8% dari total setoran pajak yaitu sebesar Rp47,1 Miliar. DJP Jawa Tengah berharap para perusahaan penerima penghargaan tersebut, termasuk Pertamina Patra Niaga Regional JBT, dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menyetorkan pajaknya.

“Terima kasih kepada para Wajib Pajak yang telah berkontribusi maksimaluntuk mendukung APBN yang sehat. Hal ini tidak mudah dicapai tanpa adanya kerja sama yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan para Wajib Pajak,” tutur Max Darnawan

Pjs. Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Marthi Mulia Asri, mengaku bangga dengan apresiasi yang diberikan pemerintah khususnya DJP Jawa Tengah kepada Pertamina Patra Niaga Regional JBT. Setiap tahunnya, Pertamina Patra Niaga JBT selalu konsisten untuk menyetorkan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 kepada Direktorat Jenderal Pajak.

“Ini menjadi salah satu bukti komitmen kami dalam membantu pembangunan daerah dengan menyetorkan pajak secara maksimal kepada DJP termasuk DJP Jawa Tengah,” kata Marthia.

Sementara itu, Area Manager Finance Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Soehardini mengungkapkan, penggunaan BBM berkualitas Pertamina turut andil dalam pendapatan daerah.

“Semakin banyak masyarakat yang menggunakan BBM berkualitas, makan akan turut menambahkan pendapatan daerah. Harapan kami, kolaborasi yang sudah terjalin baik selama ini semoga tetap dapat di pertahankan,” tutup Dini (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Minggu, 28 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement