Advertisement

Promo November

Sertifikasi Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Aset Keagamaan

Newswire
Sabtu, 02 Maret 2024 - 10:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Sertifikasi Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Aset Keagamaan Ilustrasi sertifikat. - JIBI/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sertifikasi tanah wakaf memberikan kepastian hukum untuk aset keagamaan. Hal itu diungkap oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni.

"Penyerahan sertifikat ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas aset umat beragama," ujar Raja Juli Antoni di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Mahfud MD Tolak Penunjukan Langsung Gubernur Jakarta, Ini Alasannya

Ia pun menyebut, sertifikasi menjadi unsur penting dalam upaya pemerintah melindungi sejarah dan warisan keagamaan.

Raja Juli Antoni mengimbau kepada masyarakat sekitar yang ikut hadir dalam kegiatan ini, jika memiliki tanah yang ingin diwakafkan namun belum tersertifikasi, maka segera melaporkan dan mendaftarkannya ke Kantor BPN terdekat.

“Mari kita pastikan aset umat memiliki kepastian hukum dengan melakukan sertifikasi tanah. Insya Allah Kantor Pertanahan dengan sepenuh hati akan mengurus permohonan tersebut,” katanya.

Dengan adanya sertifikat, diharapkan masyarakat lebih mudah mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf sesuai dengan tujuan aslinya, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi keberlanjutan kegiatan keagamaan dan sosial di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Luas Panen pada Januari-April 2024 Diprediksi Turun, Ini Penyebabnya

Sebagai informasi, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf di Kota Palembang. Penyerahan tersebut berlangsung di Masjid Daril Muhsinin, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Sumatra Selatan.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini adalah langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Instruksi tersebut mengamanatkan agar semua tanah wakaf di Indonesia segera disertifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA

Kulonprogo
| Jum'at, 22 November 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement