Advertisement
Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan PAD Agar Pembangunan di Daerah sesuai Rencana dan Target
![Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan PAD Agar Pembangunan di Daerah sesuai Rencana dan Target](https://img.harianjogja.com/posts/2024/02/28/1166363/kemendagri.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar pembangunan di wilayah masing-masing dapat dijalankan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan dan tidak tergantung dana transfer Pemerintah Pusat.
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits mengatakan PAD yang kuat dapat membuat daerah tidak terpengaruh terhadap dinamika fiskal di tingkat Pusat sehingga lebih mandiri. Dengan meningkatnya PAD, pemda relatif tidak bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Advertisement
“PAD merupakan cerminan dalam mengukur kemandirian daerah. Semakin besar PAD maka akan semakin besar pula tingkat kemandirian daerah tersebut,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, untuk meningkatkan PAD, pemda harus memiliki semangat kewirausahaan untuk menggali potensi yang dapat dimanfaatkan dalam peningkatan PAD. Selain itu, pemda juga harus mampu mengejawantahkan berbagai strategi dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.
“Kemudian Pemda harus mampu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak/retribusi daerah dan meningkatkan koordinasi dan sinergisitas melalui kerja sama di bidang pendapatan dengan para stakeholder,” jelasnya
Baca Juga
Kemendagri Berharap 2024 Semua Daerah Miliki TPAKD
Pendapatan Daerah DIY Diproyeksi Naik 1,16 Persen Dalam APBD Perubahan 2023
Susun Kirstranas Fungsi dan Peran Parpol di Indonesia, BSKDN Kemendagri Datangi Kesbangpol DIY
Saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah mengikuti ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang sudah berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024.
“Terdapat penyederhanaan sistem perpajakan yang meliputi penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah, cara pembayaran dan pelaporan pajak, penambahan jenis pajak baru, perubahan tarif, dan mekanisme opsen pajak sehingga diharapkan beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak,” ujar Maurits.
Maurits menilai pengelolaan administrasi sangatlah penting dan menjadi hal krusial dalam suksesnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Sebab, peningkatan kemampuan, baik skil maupun manajerial aparatur sipil negara (ASN) Pemda, sebagai pemungut pajak daerah sangat diperlukan.
“Dengan demikian upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada akhirnya dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah dan mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Kehabisan Bekal, Warga Sumut Nekat Curi Uang Infak Toilet Musala di Sragen
- Ribuan Orang di Pasar Jongke Berebut Foto dan Bingkisan Presiden Jokowi
- Gibran Minta Teguh Prakosa Berjejaring dengan Pemerintah Pusat dan Pengusaha
- Tepergok Curi Ponsel Marbot Masjib, Pemuda Karangmalang Sragen Ditangkap Warga
Berita Pilihan
- Berikut Sejumlah Momen Spesial Saat Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- Sepanjang Tahun Ini, Transaksi Anak-Anak ke Situs Judi Online Tembus Rp3 Miliar
Advertisement
Advertisement