Myanmar Berlakukan Hukuman Mati bagi Pelaku Perekrutan Online Scam
Myanmar mengesahkan UU anti-penipuan daring dengan ancaman hukuman mati. Jawa Barat tercatat menjadi provinsi dengan laporan scam tertinggi di Indonesia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). – Antara/M Risyal Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA—Firli Bahuri diharapkan dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan kali ini, guna mempercepat melengkapi berkas perkara hari ini, Senin (26/2/2024). Hal ini diutarakan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa.
"Kami berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," kata Arief di Jakarta, Senin.
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka di Bareskrim, Mabes Polri pada Senin (26/2).
Surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2) dan merupakan surat panggilan kedua kalinya untuk Firli Bahuri, setelah pada pemanggilan Selasa (6/2) tidak hadir penuhi panggilan penyidik.
Pemanggilan kali ini untuk meminta keterangan tambahan kepada tersangka dalam rangka pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta.
Menurut Arief, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi, baik dari Firli maupun kuasa hukumnya, terkait kehadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik.
"Belum ada konfirmasi," kata Arief.
Sebagaimana diketahui, bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.
BACA JUGA: Saatnya Cari Cuan di Bulan Ramadan, Ini Ide Bisnisnya
Sementara itu, jika Firli hadir pada pemeriksaan kali ini, merupakan pemeriksaan yang ketujuh kalinya.
Jenderal bintang tiga purnawirawan Polri itu, sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.
Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11), sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Selama penanganan perkara korupsi, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Myanmar mengesahkan UU anti-penipuan daring dengan ancaman hukuman mati. Jawa Barat tercatat menjadi provinsi dengan laporan scam tertinggi di Indonesia.
BYD akan meresmikan pabrik di Indonesia dalam 1-2 bulan. M6 EV, M6 DM, dan Atto 1 kini sudah diproduksi secara lokal.
Port FC bermain imbang 2-2 melawan Persija Jakarta di Grup B Piala Presiden 2026 dan tetap bertahan di puncak klasemen sementara.
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.
DJP mencatat piutang pajak tak tertagih Rp47,4 triliun pada 2025. Sebanyak Rp35 triliun berstatus macet dan mayoritas berusia di atas lima tahun.
Simak rekomendasi AI terbaik untuk bisnis, mulai ChatGPT, Claude, Copilot, Perplexity AI hingga Jasper AI sesuai kebutuhan kerja.