Dewas Ungkap 'Lurah' yang Koordinir Pungli di Rutan KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sosok 'lurah' yang mengoordinasikan pungutan liar (pungli) dari para warga rumah tahanan (rutan) diungkap oleh Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Dalam sidang etik yang digelar Kamis (15/2/2024), Majelis Etik mengemukakan bahwa sebanyak 78 pegawai KPK yang merupakan terperiksa menarik pungli dari para tahanan KPK setiap bulannya sejak 2018 sampai 2023.
Advertisement
Pungutan liar itu dibayar oleh para tahanan KPK guna memasukkan barang-barang 'haram' ke dalam rutan. Ongkos untuk memasukkan barang haram ke rutan KPK itu berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta. Bahkan, ada yang mematok kisaran Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Adapun sosok 'lurah' itu merupakan petugas rutan KPK yang ditunjuk untuk mengambil uang bulanan dari para tahanan. Setiap bulan, lurah mengumpulkan uang dari para tahanan di tiga cabang rutan KPK yakni Rutan Gedung KPK Merah Putih (K4), Rutan Gedung ACLC KPK (C1) dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
BACA JUGA: Update Data Terbaru! Hasil Real Count KPU dan Quick Count 6 Lembaga Survei Pilpres 2024
"Sampai saat ini kami ketahui ada sekitar sembilan orang yang bertindak sebagai yang dituakan dan mengumpulkan [uang pungli], yang ada istilah lurah itu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada konferensi pers usai sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Adapun uang yang ditarik oleh para lurah berasal dari 'korting'. Mereka adalah tahanan yang dipercaya atau dituakan di antara tahanan lainnya. Kemudian, lurah akan membagikan uang dari korting itu kepada seluruh terperiksa di antaranya di sekitar Taman Tangkuban Perahu dan Swiss Bell Hotel belakang Plaza Festival.
Di sisi lain, fakta persidangan etik hari ini turut mengungkap bahwa para terperiksa mematok biaya bulanan untuk penggunaan handphone di dalam rutan yakni Rp5 juta per bulan. Total nominal uang bulanan yang ditarik dari tahanan KPK bisa mencapai Rp70 juta. Setiap bulannya, para terperiksa disebut menerima uang sekitar Rp3 juta per bulannya dari periode 2018-2023.
Bahkan, sosok Plt. Kepala Rutan atau Karutan dan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan ada yang menerima uang per bulan masing-masing Rp10 juta dan Rp6 juta per bulan selama periode tujuh tahun tersebut.
Alhasil, Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung kepada 78 dari total 90 terperiksa. Sisanya, 12 orang akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK lantaran perbuatan mereka dilakukan sebelum adanya Dewas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
Advertisement
Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
Advertisement
Advertisement