Simpan Setengah Kilo Lebih Sabu-Sabu, Warga Wonosobo Digelandang Polisi Semarang

Newswire
Newswire Jum'at, 09 Februari 2024 19:57 WIB
Simpan Setengah Kilo Lebih Sabu-Sabu, Warga Wonosobo Digelandang Polisi Semarang

Ilustrasi sabu-sabu./Harian Jogja-Desi Suryanto

Harianjogja.com, SEMARANG—Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas pulau dengan barang bukti setengah kilogram lebih, atau tepatnya 541 gram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra mengatakan tersangka DS, 29, warga Kalianget, Kabupaten Wonosobo, ditangkap saat akan mengedarkan sabu di salah satu SPBU di Ibu Kota Jawa Tengah. "Informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyamaran untuk menarik pelaku keluar," katanya, di Semarang, Jumat (9/2/2024).

Saat diamankan, lanjut dia, petugas mendapati sabu sebesar 120 gram di bawah jok sepeda motor milik pelaku.

Dalam pengembangan perkara, polisi kemudian menggeledah kamar indekos pelaku yang berada di Kabupaten Banjarnegara.

Dia menyebut dari tempat indekos pelaku didapati sabu sebesar 421 gram. Berdasarkan keterangan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Aceh.

BACA JUGA: Pengedar Sabu di Serang Simpan Paket di dalam Boneka

Dalam setahun terakhir, lanjut Hankie, pelaku sudah mengedarkan sekitar 2,5 kg sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online