Advertisement
Duh, Mayoritas Pengguna Internet di Indonesia Terpapar Iklan Judi Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mayoritas pengguna Internet atau sekitar 82% di Indonesia pernah terpapar iklan judi online pada enam bulan belakangan, terutama melalui media sosial. Hal ini berdasarkan survei yang diadakan Populix.
"Iklan judi online memberikan dampak nyata terhadap minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut. Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online," kata Kepala Riset Sosial Populix Vivie Zabkie dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Advertisement
Survei Populix berjudul Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure memberikan gambaran tentang sejauh mana paparan dan dampak iklan judi online terhadap pengguna internet. Berdasarkan temuan tersebut, terungkap bahwa 63 persen dari pengguna internet yang pernah terpapar iklan judi online mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet.
Sebanyak 84% yang disurvei menilai iklan judi online seringkali masuk dalam konten media sosial.
Populix, berdasarkan survei tersebut, juga melihat dampak nyata dari paparan iklan judi online. Sebanyak 41 persen responden mengaku tertarik membuka situs judi online setelah terpapar iklan.
Dari jumlah orang yang tertarik membuka situs tersebut, 16 persen mengaku mencoba judi online.
Survei Populix juga menemukan pengguna Internet yang mencoba judi online menggunakan dompet digital untuk bertransaksi, dengan nilai rata-rata di bawah Rp100.000. Temuan Populix sejalan dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa orang berjudi dengan nilai di bawah Rp100.000 sehingga dapat disimpulkan pelaku judi online berasal dari kelompok pendapatan rendah.
Responden survei menunjukkan dukungan terhadap pemberantasan judi online. Sebanyak 74 persen responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi akses situs judi online.
Pada periode Juli-Desember 2023, Kementerian Kominfo memutus akses 810.785 konten terkait judi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Bersubsidi Khusus Gen Z Bakal Dibangun di Wilayah Perkotaan
- Indonesia Berharap Dukungan Belanda untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa
- BPS Sebut Harga Beras Terus Naik di Beberapa Kabupaten/Kota pada Minggu Kedua Juni 2025
- Novel Baswedan Jadi Wakil Ketua Satgas Penerimaan Negara
- Fasilitas Migas Iran Kena Serangan Rudal Israel, Picu Kekhawatiran Pasar
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Iran Bantah Kirim Pesan ke Israel Lewat Pihak Ketiga
- Tiba di Singapura, Presiden Prabowo Disambut Pelajar dan Mahasiswa
- Konflik dengan Israel Kian Memanas, Presiden Iran Jalin Komunikasi dengan Erdogen dan Macron
- Internet di Jalur Gaza Kembali Aktif
- Iran Tangkap Dua Agen Mossad
- Kemenkes RI: Sudah Ada 179 Kasus Positif Covid-19
- Kementerian Luar Negeri Iran Jadi Target Sasaran Serangan Israel
Advertisement
Advertisement