Advertisement

Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa Terkait Suap Dinas PUPR, KPK: Belum Ada Permintaan Penyidik

Newswire
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 16:27 WIB
Sunartono
Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa Terkait Suap Dinas PUPR, KPK: Belum Ada Permintaan Penyidik Bobby Nasution / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi kasus suap sejumlah proyek di provinsi tersebut. Meski demikian hingga sat ini belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Bobyy.

“Sejauh yang saya ketahui belum ada pengajuan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, Sabtu (2/8/2025).

Advertisement

Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk mengonfirmasi pernah atau tidaknya Bobby Nasution untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.

BACA JUGA: Lansia di Dlingo Terperosok ke Jurang Saat Mengendarai Motor, Diduga Mengantuk

“Belum ada pengajuan surat panggilan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Kemudian Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

BACA JUGA: Ramai-ramai Kibarkan Bendera One Piece, Begini Respons Kemendagri

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Daftar Hiburan Festival Kamardikan Sepanjang Agustus di DIY

Daftar Hiburan Festival Kamardikan Sepanjang Agustus di DIY

Bantul
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 19:47 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement