Advertisement
Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa Terkait Suap Dinas PUPR, KPK: Belum Ada Permintaan Penyidik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi kasus suap sejumlah proyek di provinsi tersebut. Meski demikian hingga sat ini belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Bobyy.
“Sejauh yang saya ketahui belum ada pengajuan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, Sabtu (2/8/2025).
Advertisement
Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk mengonfirmasi pernah atau tidaknya Bobby Nasution untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.
BACA JUGA: Lansia di Dlingo Terperosok ke Jurang Saat Mengendarai Motor, Diduga Mengantuk
“Belum ada pengajuan surat panggilan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Kemudian Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
BACA JUGA: Ramai-ramai Kibarkan Bendera One Piece, Begini Respons Kemendagri
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertama dalam Sejarah, Hasto Kristiyanto Jadi Penerima Amnesti Kasus Korupsi di KPK
- Setelah Dapat Abolisi, Tom Lembong Minta Mekanisme Penegakan Hukum Dibenahi
- Ada Gerhana Matahari 2 Agustus 2025, BMKG: Itu Hoaks
- Komidi Putar Patah di Arab Saudi, 23 Pengunjung Alami Luka-Luka
- Profil Sekjen Baru Gerindra, Sugiono
Advertisement

Daftar Hiburan Festival Kamardikan Sepanjang Agustus di DIY
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Profil Sekjen Baru Gerindra, Sugiono
- Terima Salinan Keppres, Kejagung Pastikan Tom Lembong Bebas Malam Ini
- Komidi Putar Patah di Arab Saudi, 23 Pengunjung Alami Luka-Luka
- Ada Gerhana Matahari 2 Agustus 2025, BMKG: Itu Hoaks
- Setelah Dapat Abolisi, Tom Lembong Minta Mekanisme Penegakan Hukum Dibenahi
- Malam Ini, Hasto Kristiyanto Bebas
- KPK Hentikan Proses Hukum Hasto Kristiyanto Setelah Dapat Amnesti
Advertisement
Advertisement