Advertisement
KPK Segera Kaji Pertimbangan Hakim Menangkan Praperadilan Eddy Hiariej

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata irit berkomentar mengenai hal tersebut dan menyebut belum membaca pertimbangan para hakim PN Jakarta Selatan. "Saya belum baca pertimbangan hakim," ujarnya kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Selasa (30/1/2024).
Advertisement
Alex, sapaannya, mengatakan bahwa Biro Hukum KPK akan mengkaji pertimbangan hakim yang memutus permohonan praperadilan tersebut. "Biro hukum akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Estiono menolak eksepsi termohon dalam perkara tersebut yakni KPK. Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan gugatan praperadilan yang terdaftar atas nama termohon yakni Eddy Hiariej diterima.
BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Minta Batas Kelok 18 Harus Dipertegas
Estiono juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy oleh KPK tidak sah. "Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon kepada terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Sebagai informasi, KPK menetapkan Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, serta pengusaha Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus suap. Eddy juga diduga menerima gratifikasi miliaran rupia
Lembaga antirasuah menduga Eddy menerima suap Rp4 miliar dari Helmut terkait dengan pemberian bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT CLM. Helmut merupakan pihak yang saat itu tengah bersengketa terkait dengan kepemilikan PT CLM, dan kini sudah ditahan KPK.
Eddy juga diduga membantu helmut dalam membuka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM pada Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH), serta berjanji menghentikan penyidikan terhadap Helmut di Bareskrim Polri melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

BPD DIY Salurkan 104 Rekening KKPD dengan Plafon RpRp14,6 miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
Advertisement
Advertisement