Advertisement
KPK Segera Kaji Pertimbangan Hakim Menangkan Praperadilan Eddy Hiariej
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata irit berkomentar mengenai hal tersebut dan menyebut belum membaca pertimbangan para hakim PN Jakarta Selatan. "Saya belum baca pertimbangan hakim," ujarnya kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Selasa (30/1/2024).
Advertisement
Alex, sapaannya, mengatakan bahwa Biro Hukum KPK akan mengkaji pertimbangan hakim yang memutus permohonan praperadilan tersebut. "Biro hukum akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Estiono menolak eksepsi termohon dalam perkara tersebut yakni KPK. Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan gugatan praperadilan yang terdaftar atas nama termohon yakni Eddy Hiariej diterima.
BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Minta Batas Kelok 18 Harus Dipertegas
Estiono juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy oleh KPK tidak sah. "Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon kepada terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Sebagai informasi, KPK menetapkan Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, serta pengusaha Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus suap. Eddy juga diduga menerima gratifikasi miliaran rupia
Lembaga antirasuah menduga Eddy menerima suap Rp4 miliar dari Helmut terkait dengan pemberian bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT CLM. Helmut merupakan pihak yang saat itu tengah bersengketa terkait dengan kepemilikan PT CLM, dan kini sudah ditahan KPK.
Eddy juga diduga membantu helmut dalam membuka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM pada Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH), serta berjanji menghentikan penyidikan terhadap Helmut di Bareskrim Polri melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dari Pangkalan ke GoDigital Ojek Giwangan Kini Jadi Mitra Gojek
- Sejumlah Ruang Penting di Setda Cilacap Digeledah KPK
- Pertamina Patra Niaga: Stok BBM dan LPG Jelang Lebaran Aman
- 13 Proyek Wisata di Karst Gunungsewu Disebut Tak Berizin
- Kilang Minyak Nasional Dipacu Maksimal Jaga Pasokan BBM
- Seratus Anak di Sleman Ikuti Pesantren Ramadan Bersama BAZNAS
- Temukan Nuthuk Harga di Pantai Bantul, Wisatawan Bisa Lapor ke Sini
Advertisement
Advertisement







