Advertisement
KPK Segera Kaji Pertimbangan Hakim Menangkan Praperadilan Eddy Hiariej

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata irit berkomentar mengenai hal tersebut dan menyebut belum membaca pertimbangan para hakim PN Jakarta Selatan. "Saya belum baca pertimbangan hakim," ujarnya kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Selasa (30/1/2024).
Advertisement
Alex, sapaannya, mengatakan bahwa Biro Hukum KPK akan mengkaji pertimbangan hakim yang memutus permohonan praperadilan tersebut. "Biro hukum akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Estiono menolak eksepsi termohon dalam perkara tersebut yakni KPK. Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan gugatan praperadilan yang terdaftar atas nama termohon yakni Eddy Hiariej diterima.
BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Minta Batas Kelok 18 Harus Dipertegas
Estiono juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy oleh KPK tidak sah. "Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon kepada terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Sebagai informasi, KPK menetapkan Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, serta pengusaha Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus suap. Eddy juga diduga menerima gratifikasi miliaran rupia
Lembaga antirasuah menduga Eddy menerima suap Rp4 miliar dari Helmut terkait dengan pemberian bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT CLM. Helmut merupakan pihak yang saat itu tengah bersengketa terkait dengan kepemilikan PT CLM, dan kini sudah ditahan KPK.
Eddy juga diduga membantu helmut dalam membuka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM pada Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH), serta berjanji menghentikan penyidikan terhadap Helmut di Bareskrim Polri melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- 212 Produsen Beras Diindikasi Nakal, Mentan: Harus Ditindak Tegas!
- Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
Advertisement
Advertisement