Advertisement
KPK Segera Kaji Pertimbangan Hakim Menangkan Praperadilan Eddy Hiariej
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata irit berkomentar mengenai hal tersebut dan menyebut belum membaca pertimbangan para hakim PN Jakarta Selatan. "Saya belum baca pertimbangan hakim," ujarnya kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Selasa (30/1/2024).
Advertisement
Alex, sapaannya, mengatakan bahwa Biro Hukum KPK akan mengkaji pertimbangan hakim yang memutus permohonan praperadilan tersebut. "Biro hukum akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Estiono menolak eksepsi termohon dalam perkara tersebut yakni KPK. Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan gugatan praperadilan yang terdaftar atas nama termohon yakni Eddy Hiariej diterima.
BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Minta Batas Kelok 18 Harus Dipertegas
Estiono juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy oleh KPK tidak sah. "Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon kepada terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Sebagai informasi, KPK menetapkan Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, serta pengusaha Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus suap. Eddy juga diduga menerima gratifikasi miliaran rupia
Lembaga antirasuah menduga Eddy menerima suap Rp4 miliar dari Helmut terkait dengan pemberian bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT CLM. Helmut merupakan pihak yang saat itu tengah bersengketa terkait dengan kepemilikan PT CLM, dan kini sudah ditahan KPK.
Eddy juga diduga membantu helmut dalam membuka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM pada Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH), serta berjanji menghentikan penyidikan terhadap Helmut di Bareskrim Polri melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sutradara Legendaris Roger Corman Meninggal Dunia
- Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong
- Bus Rombongan SMK Depok Kecelakaan, Sejumlah Korban Meninggal Dibawa ke RSUD Subang
- 13 Bandara Disiapkan Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji
- Kata Rektor Paramadina Soal Kemungkinan Duet Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta 2024
Advertisement
Operasi Gabungan di Depan Pasthy, Belasan Kendaaran Tanpa Kelengkapan Surat Terjaring Petugas
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian PPA Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
- Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Kecelakaan di Subang Jika Melanggar
- Gunung Semeru Alami Empat Kali Erupsi dalam Semalam
- Mengejutkan! Putin Copot Menteri Pertahanan Sergei Shoigu
- PSSI Upayakan Naturalisasi 3 Pemain, Diharapkan Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Kecelakaan Maut di Subang, KPAI Minta PO Bus Bertanggung Jawab
- Diikuti 3.300 Peserta, Purwokerto Half Marathon 2024 Mampu Ungkit Ekonomi Daerah
Advertisement
Advertisement