Dukung Investasi, Bupati Sleman Hadiri Pembukaan Haraku Ramen
Haraku Ramen resmi hadir di Pakuwon Mall Jogja. Bupati Sleman Harda Kiswaya menyebut investasi baru ini mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Presiden Joko Widodo - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Istana Kepresidenan menyebut hingga saat ini Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum ada rencana berkampanye meskipun Undang-Undang Pemilu memperbolehkan keterlibatan Presiden dalam kampanye.
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Minggu.
Ari menjelaskan bahwa kehadiran Presiden Jokowi di Yogyakarta dan Jawa Tengah hingga beberapa hari ke depan termasuk dalam agenda kunjungan kerja.
Presiden Jokowi sendiri dijadwalkan menghadiri peresmian Graha Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah pada Senin (29/1).
Kepala Negara juga dijadwalkan menghadiri puncak peringatan Hari Lahir Ke-101 NU di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta pada Rabu (31/1), sekaligus peluncuran sekolah dalam acara tersebut.
BACA JUGA: Jokowi Bertemu Sultan Empat Mata di Kraton
"Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, di antaranya: peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," kata Ari.
Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1), sebagaimana dipantau di Jakarta, Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini saya tunjukin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" kata Presiden.
Adapun Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Haraku Ramen resmi hadir di Pakuwon Mall Jogja. Bupati Sleman Harda Kiswaya menyebut investasi baru ini mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
TNBTS menutup akses wisata Gunung Bromo melalui Jemplang, Coban Trisula, dan Senduro akibat kebakaran hutan di Blok Bantengan.
Atlet muda sepatu roda Indonesia meraih satu emas dan satu perunggu pada Saitama Inline Freestyle Asia Cup 2026 di Jepang.
Bek PSIM Jogja Yusaku Yamadera menyebut laga melawan Aston Villa bersama Indonesia All Stars menjadi salah satu momen terbaik dalam kariernya.
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro hadir dengan desain serba hitam, fitur keselamatan baru, teknologi SHVS, dan dibanderol Rp333,8 juta.
Top Ten News Harianjogja.com 4 Agustus 2026 memuat berita kemarau, pendidikan, bansos beras, KAI, Timnas Indonesia, hingga fenomena langit.