Advertisement
Kasus Penyebaran Video Porno Pelajar Tulungagung, Korban Alami Trauma dan Takut Bertemu Orang

Advertisement
Harianjogja.com, TULUNGAGUNG—Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Jawa Timur mulai melakukan penyelidikan kasus penyebaran video porno (asusila) dengan pemeran pelajar Tulungagung. Korban dilaporkan mengalami trauma dan takut bertemu orang lain.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah mengatakan ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami. "Ada dua video dengan pemeran berbeda. Satu di antaranya diperankan oleh seorang pelajar wanita yang diidentifikasi mirip dengan siswi sekolah menengah atas berinisial M (16). Tapi kebenarannya masih kami selidiki," kata Fatahillah, Selasa (23/1/2024).
Advertisement
Lanjut dia, penyelidikan dilakukan untuk mencari orang yang menyebar video tersebut, pelaku yang membuat, yang berada dalam video tersebut, kapan dan dimana video tersebut dibuat. Lantaran ada dua video yang tersebar, Fatahillah belum bisa menyimpulkan kedua video tersebut disebarkan oleh orang yang sama atau oleh orang yang berbeda. Untuk video dengan pemeran M, kasus ini sudah dilaporkan oleh ibu korban. "Kemarin laporan ke pada kami pada Senin tanggal 20 Januari," katanya.
Baca Juga
4 Pelajar di Tuban Ditetapkan Tersangka Terkait Video Mesum
Berbuat Mesum, Dua Guru SD di Gunungkidul Dinonaktifkan
Terpengaruh Video Porno, Siswa SMK di Kulonprogo Cabuli Balita
Dari keterangan awal pelapor, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan orang lain.
Menurut pelapor ada tiga nama yang menjadi terduga penyebaran video porno tersebut. Ketiganya merupakan sosok yang pernah menjalin hubungan asmara dengan korban M. "Namun yang dijelaskan dengan nama terang hanya satu orang," ujarnya.
Ibu korban melaporkan kejadian tersebut berawal dari kiriman video dalam aplikasi percakapan. Setelah dilihat pemeran dalam video tersebut mirip dengan anaknya. Dan untuk memastikan ada/tidaknya unsur paksaan atau ancaman yang melatarbelakangi penyebaran video asusila itu, Fatahillah menyatakan pihaknya akan menggandeng ahli bahasa untuk menganalisa beberapa tulisan terduga pelaku yang dikirim dalam status akun medsos/whatsapp, baik yang berupa kata gurauan atau ancaman.
Jika terbukti terduga sengaja menyebarkan video tersebut, maka dipastikan akan dijebloskan ke jeruji besi. "Ada dua pasal yang diterapkan, yaitu UU ITE dan UU Kekerasan Seksual," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demo Warga Pati Tuntut Bupati Mundur, Begini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
- Ricuh, Polisi Bubarkan Paksa Demo Warga Pati
- Polisi Sita 135,89 Gram Sabu dari 18 Tersangka
- Puluhan Perahu Nelayan di Garut Hilang Dihantam Gelombang Tinggi
- Abraham Samad Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Soal Ijazah Jokowi
Advertisement

Update! Siswa Keracunan Menu MBG di Sleman Bertambah Jadi 178 Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Papua, BMKG: Sejumlah Bangunan Rusak
- Perayaan Kemerdekaan di Istana Negara Tidak Wajib Pakai Baju Adat untuk Warga
- Kasus Korupsi RSUD, KPK Menyegel Ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan
- 100 Anak di Gaza Meninggal Akibat Malnutrisi, 300 Ribu Lainnya Berpotensi
- Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha Laporkan 2 Akun Medsos ke Bareskrim
- Kampanye Kesadaran Menjaga Ginjal dengan Olahraga Lari
- Mensesneg: Ada Surprise Ditampilkan di HUT Kemerdekaan R Ke-80
Advertisement
Advertisement