Advertisement
Sebentar Lagi Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Segini Besar Uang Pensiunnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Setelah menjabat sebagai Presiden sebanyak 2 periode sejak 2014 lalu, masa jabatan Jokowi akan resmi berakhir tepat pada 20 Oktober 2024 atau 9 bulan lagi.
Setelah masa kepemimpinan, Jokowi nantinya akan mendapatkan uang pensiun seperti pejabat-pejabat pemerintahan lain.
Advertisement
Ketentuan terkait dana pensiun dan tunjangan bagi presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 6 beleid Undang-undang tersebut menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Kemudian, besaran pensiun pokok adalah 100% dari gaji pokok terakhir.
Adapun, gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden. Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.
BACA JUGA: Indonesia Kalahkan Vietnam 1-0 di Piala Asia, Peringkat Dunia Melejit ke 142
Sehingga, gaji pokok presiden berdasarkan peraturan tersebut adalah Rp30.240.000 per bulan.
Sementara itu, pasal 7 UU No 7/1978 menjelaskan, selain dana pensiun pokok, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Dia juga akan mendapatkan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
Selanjutnya, seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya juga akan ditanggung oleh negara.
Adapun, mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No 68/2001, besaran tunjangan yang diterima Presiden RI adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Selain tunjangan berbentuk uang, mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya juga akan mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya. Negara juga akan memberikan sebuah kendaraan lengkap dengan pengemudinya.
Pemberian gaji pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden serta tunjangan-tunjangan lainnya akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Giorgio Armani, Perancang Busana Ternama Italia Meninggal Dunia
- Mentan Klaim Beras SPHP akan Banjiri Pasar Tradisional Hingga Ritel Modern
- Polisi Tetapkan 43 Tersangka Aksi Anarkis dalam Demo di Jakarta
- Provokator Penjarahan di Rumah Uya Kuya Ditangkap Polisi
- Kopdes Bisa Jadi Pangkalan LPG hingga Salurkan Pupuk
Advertisement

Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, dari Jogja, Purworejo dan Kebumen, 5 September 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bangkai Helikopter BK117 D3 Jatuh di Hutan Kalsel
- Pria Ini Dipukuli Penonton Karena Nekat Masturbasi di Konser Korn
- Sejumlah Fakta di Sidang Oknum Brimob Pelindas Affan Kurniawan
- BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Dilanda Hujan dan Petir Hari Ini
- Korban Helikopter Jatuh di Kalsel Dibawa ke RS Bhayangkara Lewat Jalan Darat
- Gempa Parigi Moutong M4,7 Terasa Hingga Palu Tak Berpotensi Tsunami
- Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Kalsel, SAR Kirim 60 Personel SRU Darat
Advertisement
Advertisement