Advertisement
Polisi Tetapkan 43 Tersangka Aksi Anarkis dalam Demo di Jakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka karena diduga terkait aksi anarkis di gedung DPR/MPR RI, Gelora Senayan, Tanah Abang dan lokasi lainnya di Jakarta sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
“Tersangka ini terbagi dalam dua klaster yakni penghasutan agar orang berbuat anarkis dan pelaku anarkis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Advertisement
Ia mengatakan, dari 43 tersangka itu sebanyak 38 orang sudah ditahan, satu orang masih dalam pencarian, satu tersangka ditahan Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya.
Kemudian, dua orang tersangka diminta untuk wajib lapor dan satu tersangka masuk dalam kategori anak berusia di bawah 18 tahun yang tidak ditahan.
BACA JUGA: Sopir Rantis Brimob yang Melindas Affan Disanksi Demosi 7 Tahun
Menurut dia, untuk klaster penghasutan sudah ada enam orang yang ditetapkan tersangka yakni DMR, MS, SH, HA, RAP dan perempuan berinisial FL.
Ia menjelaskan klaster penghasutan ini melakukan kolaborasi di media sosial dan mempublikasi dengan unggahan yang melibatkan pemengaruh (influencer) serta membuat pamflet yang ditonton hingga 10 juta anak sekolah hingga mereka turun aksi berujung anarkis.
Pelaku ini juga menghasut anak melawan polisi, membuat kerusuhan dan menyampaikan, pelajar ini akan dilindungi saat aksi.
“Dalam artian anak dan pelajar ini sebagai ajakan dalam berbuat aksi anarkis,” kata dia.
Polda Metro Jaya saat jumpa pers terkait kasus demonstrasi anarkis Jakarta dan sekitarnya pada 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025 di Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution
Selain itu, pelaku RAP membuat tutorial membuat bom molotov dan menyebar untuk menyiram petugas melalui grup WhatsApp dan membagikan lokasi pelajar dapat mengambil bom molotov dan petasan di sejumlah titik.
Sementara, 38 tersangka lainnya terlibat aksi anarkis berupa perusakan mulai dari membakar motor, merusak mobil, merusak Polsek Cipayung, Polsek Matraman, merusak separator busway, melempari pejalan kaki, menutup jalan tol, merusak fasilitas umum, membakar halte dan lainnya.
Menurut dia, pelaku ini dijerat mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk berbuat pidana, kemudian pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pelaku diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama kepada barang dan orang, pasal 363 tentang pencurian, pasal 365 pencurian dengan kekerasan, pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang aksi turut serta membantu aksi pidana.
Selanjutnya pasal 187 KUHP, pasal 212, pasal 214, pasal 216, pasal 218 dan pasal 406 KUP dengan ancaman pidananya.
Menurut dia, ini adalah upaya yang dilakukan Polda Metro Jaya menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dan Kapolri untuk menindak tegas pelaku aksi anarkis sebagai penyebab kerusuhan.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai ke aktor penggerak utama di balik kerusuhan ini,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Giorgio Armani, Perancang Busana Ternama Italia Meninggal Dunia
- Mentan Klaim Beras SPHP akan Banjiri Pasar Tradisional Hingga Ritel Modern
- Polisi Tetapkan 43 Tersangka Aksi Anarkis dalam Demo di Jakarta
- Provokator Penjarahan di Rumah Uya Kuya Ditangkap Polisi
- Kopdes Bisa Jadi Pangkalan LPG hingga Salurkan Pupuk
Advertisement

Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, dari Jogja, Purworejo dan Kebumen, 5 September 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bangkai Helikopter BK117 D3 Jatuh di Hutan Kalsel
- Pria Ini Dipukuli Penonton Karena Nekat Masturbasi di Konser Korn
- Sejumlah Fakta di Sidang Oknum Brimob Pelindas Affan Kurniawan
- BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Dilanda Hujan dan Petir Hari Ini
- Korban Helikopter Jatuh di Kalsel Dibawa ke RS Bhayangkara Lewat Jalan Darat
- Gempa Parigi Moutong M4,7 Terasa Hingga Palu Tak Berpotensi Tsunami
- Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Kalsel, SAR Kirim 60 Personel SRU Darat
Advertisement
Advertisement