Advertisement
Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan Wamen, Ini Kata Erick Thohir
Erick Thohir - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan melarang menteri dan wakil menteri untuk rangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris BUMN. Hal ini direspons oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Erick saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, menilai putusan itu senada dengan transformasi kepengurusan yang tengah dilakukan. “Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini,” kata Erick, Kamis (4/9/2025).
Advertisement
Adapun MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri melakukan rangkap jabatan.
Menurut Mahkamah, waktu dua tahun itu cukup untuk melakukan perubahan terhadap posisi yang selama ini diduduki oleh wakil menteri.
BACA JUGA: Mahasiswa Amikom Jogja Gelar Doa Bersama untuk Rheza
Menanggapi hal tersebut, Erick tetap menegaskan bahwa pihaknya fokus untuk melakukan transformasi tersebut. “Ya, itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan,” ujar dia.
Sebelumnya pada 28 Agustus, MK resmi melarang wamen untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Mahkamah dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang wamen melakukan praktik rangkap jabatan, sebagaimana layaknya menteri, agar mereka fokus untuk mengurus kementerian yang diamanahkan kepadanya.
MK secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
Putusan ini berakar pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Pada putusan sebelumnya itu, MK sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menyatakan larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri berlaku pula bagi wamen.
Menurut Mahkamah, sama halnya dengan amar putusan, pertimbangan hukum sejatinya memiliki kedudukan hukum yang mengikat karena merupakan bagian dari putusan yang bersifat final.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
Advertisement
Penataan Jalur Gose-Palbapang, Target Dua Lajur hingga Dongkelan
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Sabet Tiga Gelar Juara di Tur Eropa, Ini Kata Jonatan Christie
- Prediksi Timnas Indonesia vs Zambia di Piala Dunia U-17 2025
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Efisiensi FAST KFC, Tutup 20 Gerai & Kurangi 1.041 Karyawan
- Penertiban Lanjut ke Pojok Beteng Kulon
- Vivo X300 Ultra Segera Diperkenalkan Global
- 112 Rumah di Malang Rusak Karena Angin Puting Beliung
Advertisement
Advertisement



