Advertisement
Polda Jateng Tangkap 4 Anggota Ormas Ingin Kuasai Lahan PT KAI

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Empat anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) karena terlibat aksi premanisme. Mereka diduga melakukan perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan Gergaji, Kota Semarang.
Peristiwa ini bermula saat PT KAI Daop 4 Semarang menutup sejumlah aset tanah kosong milik perusahaan dengan pagar seng pada Juli 2024. Upaya itu dilakukan untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal. Namun, pada Minggu (29/12/2024), sekelompok orang yang diduga anggota salah satu ormas merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin.
Advertisement
BACA JUGA: Mantan Menkominfo Budi Arie Bantah Terima 50 Persen dari Perlindungan Judi Online
Aksi tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi, yang kemudian menjadi bukti kuat atas dugaan tindak kriminal. Petugas PT KAI melaporkan kejadian itu ke Mapolda Jateng pada 3 Januari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang ditangkap adalah KA alias Anton, 41; DW alias Tebo, 45; JYO alias Ambon, 43; dan HY, 40. Keempatnya diketahui merupakan anggota salah satu ormas.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya. Selanjutnya dilakukan penangkapan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Pol. Subagio, Senin (19/5/2025).
Menurut keterangan polisi, para pelaku secara bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang dipasang untuk menutup bangunan kosong milik PT KAI. Mereka juga mengambil material logam tersebut tanpa izin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi sertifikat tanah milik PT KAI dan potongan besi berbagai ukuran yang berasal dari pagar. Selain itu, diamankan pula alat komunikasi (ponsel), dokumen surat mandat yang ditandatangani pimpinan ormas, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apa pun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum. Operasi Aman Candi 2025 akan terus digencarkan untuk menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 ayat (1), atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 KUHP, serta atau Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 ayat (1), dan/atau Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Pemotongan Komisi yang Menjadi Salah Satu Pemicu Demo Ojol, Empat Aplikator Ojek Online Bilang Begini
- Tanggapan Pemerintah Terkait Rencana Aksi Demo Para Mitra Grab-Gojek Besok 20 Mei
- Mantan Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat, Sudah Menyebar ke Tulang
- Tiga Remaja yang Tenggelam di Danau Toba Ditemukan Meninggal Dunia
- Sore Ini, Misa Pelantikan Paus Leo XIV Digelar
Advertisement

Terapis Ditemukan Meninggal Dunia dengan Mulut Berbusa di Tempat Pijat Kawasan Mantrijeron Jogja
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Kim Jong-un Minta Militernya Siap Hadapi Perang
- Mantan Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat, Sudah Menyebar ke Tulang
- Kejagung Bantah Jaksa Agung Burhanuddin Mundur
- Kemnaker Segera Terbitkan Surat Edaran terkait Sanksi Penahanan Ijazah
- Tanggapan Pemerintah Terkait Rencana Aksi Demo Para Mitra Grab-Gojek Besok 20 Mei
- Zulhas Sebut Dana Rp750 Triliun Mengalir hingga Desa
- Soal Pemotongan Komisi yang Menjadi Salah Satu Pemicu Demo Ojol, Empat Aplikator Ojek Online Bilang Begini
Advertisement