Advertisement
Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi andalan lebih 200 juta penduduk untuk menjadi penanggung biaya berobat. Sebagai asuransi sosial wajib, seperti dikutip dari laman resminya, Selasa (26/9/2023) BPJS Kesehatan mencatat Sampai dengan 1 Juli 2023 jumlah peserta JKN mencapai 258,9 juta jiwa atau 93,81 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.
Hal ini menandakan masyarakat mulai sadar tentang pentingnya proteksi kesehatan di masa depan. Walaupun begitu, tak banyak masyarakat yang tahu bahwa BPJS Kesehatan tidak mencakup semua penyakit kritis dan pelayanan kesehatan.
Advertisement
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menetapkan hamper seluruh penyakit dapat ditanggung oleh asuransi sosial ini. Meskipun demikian, terdapat 155 jenis penyakit yang harus diselesaikan berobatnya di puskesmas, dokter pribadi, muapun klinik sekitar rumah (fasilitas kesehatan tingkat pertama/FKTP).
BACA JUGA: Angka Peserta Nonaktif BPJS Kesehatan Naik, Ternyata Ini Penyebabnya
Artinya penyakit kritis seperti jantung, asma, stroke, kanker, diabetes, melitus, katarak, tifus, hingga demam berdarah ditanggung biaya berobatnya oleh BPJS Kesehatan.
Namun, tidak semua pelayanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini telah diatur dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut adalah daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsI
- Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan, atau
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (Ernestina Jesica Toji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Lindungi Konsumen, OJK Tetapkan Suku Bunga Pinjol Produktif Turun Bertahap
- Pengumuman! Uang Logam Rp500 & Rp1.000 Tahun Emisi 1991-1997 Sudah Tak Berlaku
- BI Tarik Uang Logam Pecahan Rp1.000 dan Rp500 TE 1991-1997 dari Peredaran
- Perkuat Kemitraan dengan Uni Emirat Arab, BSI Optimalkan Kantor Cabang Dubai
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Belum Temukan Pasien Positif JE di Bantul, Imunisasi Massal Digelar 2024
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement