Advertisement
SAP Menyuap Pejabat Indonesia, Ini Tanggapan KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Terkait dengan kasus suap yang diduga dilakukan perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP SE, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami informasi tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pihaknya baru menerima informasi tersebut, dan akan segera memerinci perihal sumber informasi yang ada. “Karena kami juga berkomitmen dengan institusi dan penegak hukum secara global, tentu informasi tersebut nanti akan kami dalami dulu sumbernya, untuk kemudian lebih detail kami teliti yang dimaksud itu siapa,” kata Nurul dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).
Advertisement
Dia menambahkan apabila telah terdapat putusan dari pengadilan yang berwenang atas kasus tersebut, maka KPK baru bisa mengambil tindakan. Hal ini berkait kelindan dengan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi maupun penyuapan dalam lingkup RI itu sendiri.
“Karena kalau memang sudah ada putusan bahwa pihak Jerman melakukan korupsi kepada perusahaan-perusahaan dan pada pejabat-pejabat yang salah satunya pejabat Indonesia, tentu itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti. Nanti kami akan dalami lebih dulu,” katanya.
Baca Juga
Seks untuk Suap Pejabat! Indonesia Peringkat Teratas soal Kasus Korupsi Seks
Pasangan Suami Istri Terduga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa KPK
Penjara Tak Bikin Koruptor Jera, Ini yang Diinginkan Jokowi
Sebagai informasi, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) merilis informasi bahwa SAP melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dan diminta membayar US$220 juta atau sekitar Rp3,4 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan kasus itu. Kendati menyetujui pembayaran itu, SAP ditengarai terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis dan pengurusan dokumen dengan sejumlah lembaga di Indonesia, meskipun belum terdapat rincian lebih lanjut.
“Pemeriksa pos, bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mengikuti jejak suap dan korupsi yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Upaya bersama ini mengakibatkan perusahaan terdakwa membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui tindakan perbaikan jangka panjang,” demikian keterangan Departemen Kehakiman AS, dikutip Jumat (12/1/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Peringati Dies Natalis, UT Surakarta Gelar Turnamen Futsal Tingkat Pelajar
- Breaking News! Alasan Keamanan, Laga Indonesia Vs Guinea Digelar Tanpa Penonton
- Masih Ada Seratusan Anak di Solo Tidak dan Putus Sekolah Luput dari Pendataan
- Indonesia Debutan jadi Juara 4 Piala Asia U-23, Malaysia di Posisi Buncit
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
Advertisement
Advertisement