Advertisement
SAP Menyuap Pejabat Indonesia, Ini Tanggapan KPK
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Terkait dengan kasus suap yang diduga dilakukan perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP SE, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami informasi tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pihaknya baru menerima informasi tersebut, dan akan segera memerinci perihal sumber informasi yang ada. “Karena kami juga berkomitmen dengan institusi dan penegak hukum secara global, tentu informasi tersebut nanti akan kami dalami dulu sumbernya, untuk kemudian lebih detail kami teliti yang dimaksud itu siapa,” kata Nurul dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).
Advertisement
Dia menambahkan apabila telah terdapat putusan dari pengadilan yang berwenang atas kasus tersebut, maka KPK baru bisa mengambil tindakan. Hal ini berkait kelindan dengan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi maupun penyuapan dalam lingkup RI itu sendiri.
“Karena kalau memang sudah ada putusan bahwa pihak Jerman melakukan korupsi kepada perusahaan-perusahaan dan pada pejabat-pejabat yang salah satunya pejabat Indonesia, tentu itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti. Nanti kami akan dalami lebih dulu,” katanya.
Baca Juga
Seks untuk Suap Pejabat! Indonesia Peringkat Teratas soal Kasus Korupsi Seks
Pasangan Suami Istri Terduga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa KPK
Penjara Tak Bikin Koruptor Jera, Ini yang Diinginkan Jokowi
Sebagai informasi, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) merilis informasi bahwa SAP melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dan diminta membayar US$220 juta atau sekitar Rp3,4 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan kasus itu. Kendati menyetujui pembayaran itu, SAP ditengarai terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis dan pengurusan dokumen dengan sejumlah lembaga di Indonesia, meskipun belum terdapat rincian lebih lanjut.
“Pemeriksa pos, bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mengikuti jejak suap dan korupsi yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Upaya bersama ini mengakibatkan perusahaan terdakwa membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui tindakan perbaikan jangka panjang,” demikian keterangan Departemen Kehakiman AS, dikutip Jumat (12/1/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Lewat Borobudur dan Kota Lama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Advertisement
Advertisement







