Afsel Gugat Israel soal Genosida di Gaza, Begini Sikap RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Internasional (ICJ) akan menggelar sidang gugatan yang diajukan Afrika Selatan atas laporan kejahatan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. Sidang tersebut akan digelar di Den Haag, Belanda, Kamis-Jumat (11-12/1/2024).
Terkait dengan hal itu, Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi mengatakan bahwa Indonesia siap berada di garis depan untuk memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ).
Advertisement
"Sikap Indonesia sangat jelas berada di garis depan bersama dengan bangsa Palestina memperjuangkan haknya. Presiden [Joko Widodo] beberapa kali berpesan bahwa sikap kita harus jelas bersama dengan bangsa Palestina," katanya saat memberi keterangan pers, Kamis (4/1/2024).
Saat ditanyai mengenai dukungan Indonesia terhadap langkah Afrika Selatan yang menggugat Israel atas genosida, dia mengatakan bahwa Indonesia bukan negara dalam pihak Konvensi Genosida.
Meski begitu, Retno menekankan bahwa Indonesia akan menempuh cara lain dalam membela bangsa Palestina, termasuk dengan memberikan argumen di hadapan Majelis Umum PBB dan ICJ.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Majelis Umum PBB telah meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasehat (advisory opinion) mengenai tindakan Israel terhadap Palestina, sah secara hukum atau tidak.
Sidang umum mengenai permintaan pendapat hukum ICJ mengenai tindakan Israel itu rencananya akan dimulai pada Februari 2024. "Pertanyaan dari Majelis Umum inilah yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini [terkait dengan tindakan Israel] di hadapan ICJ," ucap Retno.
BACA JUGA: Indonesia Kutuk Pernyataan Menteri Israel Soal Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Adapun, Retno menegaskan bahwa Indonesia akan mengambil cara yang selama ini dapat dilakukan untuk memperjuangkan rakyat Palestina. "Jadi ini dua hal yang terpisah. Jalan yang dilakukan Afsel dan jalan yang sedang diupayakan berdasarkan pertanyaan dari Majelis Umum kepada ICJ, di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir dan memberikan opini, di situ lah kita akan masuk," tambahnya.
Seperti diketahui, proses hukum terhadap Israel akan segera dimulai sejak gugatan diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional atas perlanggaran Konvensi Genosida 1948. Adapun secara resmi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga telah menyatakan dukungannya terhadap langkah Afrika Selatan tersebut.
Meski begitu, Amerika Serikat (AS) memandang gugatan Afrika Selatan ke Israel itu sebagai bentuk tindakan yang sia-sia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement