OJK Tutup BPR Ceper Permata Artha Klaten, Nasabah Dijamin LPS
OJK cabut izin BPR Ceper Klaten. LPS jamin simpanan nasabah dan proses likuidasi hingga Oktober 2026.
Proyek IKN - ist/Kementerian PUPR
Harianjogja.com, JAKARTA—Beredar video viral proses konstruksi Ibu Kota Nusantara (IKN) disetop warga karena masalah lahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara.
Dalam video yang diunggah akun @Zer0Failed dinarasikan bahwa pemilik tanah menghentikan paksa pekerja konstruksi yang tengah melakukan penanaman pipa air karena belum menerima uang ganti rugi pembebasan lahan.
"Welcome to IKN. Seorang warga di desa Sepaku, Penajam pasir utara paksa stop pekerja yang tanam pipa air ke IKN ditanah Miliknya yang beium dibayar haknya oleh Pemerintah," demikian tulis akun tersebut di media sosial X.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, memastikan bahwa proses pembebasan lahan di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) di IKN sudah sepenuhnya dilakukan.
"Harusnya yang di KIPP yang dibangun sudah dibebaskan. Nanti saya cek dengan Dirjen pengadaan Tanah, Kanwil BPN Kaltim, Kantor Pertanahan dan juga tentunya dengan Kementerian PUPR terkait permasalahan tersebut," kata Suyus, Rabu (3/1/2024).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kalimantan Timur, Asnaedi Sitakka, menjelaskan bahwa lokasi terjadinya penyetopan proses konstruksi itu terjadi di pembangunan SPAM (Sistem Pengelolaan Air Minum) yang areanya sudah dilakukan pemberian ganti rugi.
BACA JUGA: Desa Wisata Dipromosikan dengan Tagline Bantul The Original Mataram
Asnaedi merinci, saat ini pihaknya telah melakukan pembebasan lahan pada 156 bidang tanah dari total 161 bidang tanah yang perlu dibebaskan.
"Sebanyaak 63 bidang tanah dibayarkan ke pihak yang berhak sementara 93 bidang [lainnya] melalui konsinyasi," jelasnya saat dihubungi Rabu (3/1/2024).
Lebih lanjut, Asnaedi menjelaskan, 93 bidang lahan yang pembebasannya dilakukan lewat proses konsinyasi dilakukan karena adanya perbedaan antara dokumen kepemilikan dengan data penugasan.
Adapun, keseluruhan bidang tanah tersebut merupakan kawasan transmigrasi, dengan data kepemilikan berikut petanya telah terbit sertifikat. Namun, sebagian besar hanya melampirkan alas Hak SKT (surat keterangan tanah).
"Juga ada perbedaan antara data sertifikat dengan yang menguasai, sehingga untuk lebih amannya kita konsinyasi [pada 93 bidang tanah dimaksud]," ujarnya.
Kendati demikian, Asnaedi menjelaskan bahwa memang terdapat beberapa area lahan yang hingga saat ini belum dilakukan pembebasan. Namun, dia tidak merinci di mana saja lokasi tanah tersebut. "Ada 5 yang belum, [rinciannya] 2 bidang Tanah Kas Desa, 1 bidang diajukan konsinyasi dan 2 bidang menunggu surat persetujuan bayar LMAN," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK cabut izin BPR Ceper Klaten. LPS jamin simpanan nasabah dan proses likuidasi hingga Oktober 2026.
Sleman mulai Pelatkab 2026 dengan 1.399 atlet menuju Porda DIY 2027, target juara umum lima kali berturut-turut.
Tiket Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026 tembus Rp105 juta akibat sistem dynamic pricing FIFA.
Sony akan menghapus 551 film dari PlayStation Store mulai 1 September 2026 karena lisensi StudioCanal berakhir.
Aljazair vs Austria 3-3 di Piala Dunia 2026 membuat Iran tersingkir meski laga penuh drama enam gol.
Argentina menang 3-1 atas Yordania di Piala Dunia 2026. Messi cetak rekor dan La Albiceleste juara Grup J sempurna.