Rupiah Berpotensi Melemah, Pasar Tunggu The Fed
Rupiah stagnan di Rp17.995 per dolar AS, berpotensi melemah dipicu sentimen global dan rilis notulen The Fed.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). – Antara/M Risyal Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, sore ini Selasa (19/12/2023). Sidang tersebut dapat pula disaksikan secara daring melalui live streaming di kanal YouTube PN Jaksel.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri tersebut akan dilaksanakan sore nanti sekitar pukul 15.00 WIB.
"Sidang pembacaan putusan praperadilan Firli Bahuri akan dibacakan pada hari ini pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, di Jakarta, Selasa.
Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dipimpin oleh Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.
"Sidang ak n disiarkan live streaming melalui YouTube PN Jakarta Selatan," ujar Dju, sapaan akrab Djuyamto. Menurut Dju, PN Jaksel peliputan secara langsung sidang putusan praperadilan Firli Bahuri tetap bisa dilakukan oleh awak media.
Namun, karena kasus tersebut menjadi perhatian publik, maka PN Jaksel memperluas keterbukaan informasi dengan menayangkan secara live streaming sidang putusan praperadilan Ketua KPK non aktif tersebut.
"Karena ini menyangkut animo publik yang tinggi dan menyangkut figur penting maka menjawab keingintahuan publik PN Jaksel perlu menyiarkan langsung," ujar Djuyamto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berharap hakim bisa bersikap objektif terkait sidang putusan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan adanya temuan fakta bahwa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan.
BACA JUGA: Mobil Tabrak Rumah di Pakualaman Jogja, Satu Penumpang Meninggal
Firli ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rupiah stagnan di Rp17.995 per dolar AS, berpotensi melemah dipicu sentimen global dan rilis notulen The Fed.
KNMP Poncosari Bantul belum beroperasi meski pembangunan selesai sejak Januari 2026. Serah terima aset dari pemerintah pusat masih ditunggu.
KPK mendalami dugaan pengumpulan uang dari 914 petani di Kuansing untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare.
Penelitian mengungkap kebiasaan scanning yang disebut menjadi salah satu kunci Lionel Messi tetap tajam di Piala Dunia 2026 pada usia 39 tahun.
Finlandia kembali menjadi negara paling bahagia di dunia pada 2026. Kedekatan dengan alam dan gaya hidup sederhana disebut menjadi kuncinya.
Libur sekolah membuat kunjungan Malioboro menembus 305 ribu orang dalam 10 hari. Lonjakan wisatawan turut meningkatkan volume sampah harian.