Advertisement
Praperadilan Firli Bahuri, Sidang Putusan Disiarkan Live Streaming Sore Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, sore ini Selasa (19/12/2023). Sidang tersebut dapat pula disaksikan secara daring melalui live streaming di kanal YouTube PN Jaksel.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri tersebut akan dilaksanakan sore nanti sekitar pukul 15.00 WIB.
Advertisement
"Sidang pembacaan putusan praperadilan Firli Bahuri akan dibacakan pada hari ini pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, di Jakarta, Selasa.
Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dipimpin oleh Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.
"Sidang ak n disiarkan live streaming melalui YouTube PN Jakarta Selatan," ujar Dju, sapaan akrab Djuyamto. Menurut Dju, PN Jaksel peliputan secara langsung sidang putusan praperadilan Firli Bahuri tetap bisa dilakukan oleh awak media.
Namun, karena kasus tersebut menjadi perhatian publik, maka PN Jaksel memperluas keterbukaan informasi dengan menayangkan secara live streaming sidang putusan praperadilan Ketua KPK non aktif tersebut.
"Karena ini menyangkut animo publik yang tinggi dan menyangkut figur penting maka menjawab keingintahuan publik PN Jaksel perlu menyiarkan langsung," ujar Djuyamto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berharap hakim bisa bersikap objektif terkait sidang putusan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan adanya temuan fakta bahwa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan.
BACA JUGA: Mobil Tabrak Rumah di Pakualaman Jogja, Satu Penumpang Meninggal
Firli ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengurus Masjid Istiqlal Jakarta Belum Menemuka Uang Palsu yang Dimasukkan Dalam Kotak Amal
- Siang Ini, Dua Gubernur Terpilih di Papua Pegunungan dan Babel Bakal Dilantik oleh Presiden
- Beri Dukungan, Ganjar Hadiri Persidangan Hasto Kristiyanto
- Berkat Kunjungan Ahmad Luthfi ke Kementerian PKP, 500 Rumah Warga Miskin Ekstrem Bakal Direnovasi
- Kapan Kelanjutan Proyek IKN di Kaltim? Begini Jawaban Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono
- Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Setelah Lebaran Hanya Dihadiri Separuh Lebih Anggota
- Viral Video Napi Dugem Pesta Miras dan Narkoba di Rutan Pekanbaru, DPR RI: Petugas Terlibat Harus Dipecat!
Advertisement