BGN Tegaskan MBG Tak Bagikan Susu Formula untuk Bayi
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan izin pertambangan dan ekspor bauksit ilegal.
Kasus dugaan korupsi IUP PT QSS tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara akibat aktivitas penjualan dan ekspor bauksit yang tidak berasal dari wilayah izin resmi perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan empat tersangka baru yang ditetapkan penyidik terdiri atas:
YA selaku Komisaris PT QSS
IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU
HSFD selaku penyelenggara negara sekaligus Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM
AP selaku Direktur PT QSS
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Anang menjelaskan perkara ini bermula ketika PT QSS yang bergerak di sektor pertambangan bauksit diakuisisi oleh SDT bersama tersangka YA. Sebelumnya, SDT telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
PT QSS diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Namun, setelah perusahaan memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyidik menemukan fakta hukum bahwa aktivitas penambangan bauksit ternyata tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS.
Meski tidak melakukan penambangan di area izin resmi perusahaan, PT QSS tetap melakukan penjualan bauksit. Material tambang tersebut diduga berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah IUP perusahaan.
“Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS,” lanjutnya.
Dalam proses pengurusan dokumen perizinan dan ekspor bauksit, tersangka SDT disebut meminta bantuan tersangka IA selaku Konsultan PT QSS dan AP selaku Direktur PT QSS untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni HSFD.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan agar proses penerbitan izin dan dokumen ekspor tetap berjalan meskipun persyaratan yang ditentukan tidak terpenuhi.
“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Anang.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Jumat (22/5/2026). Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan SDT selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Kelurahan Keparakan menggelar pelatihan menulis aksara Jawa untuk melestarikan budaya dan menarik minat generasi muda di Jogja.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Kulonprogo siapkan program Kampung Redam untuk mencegah konflik horizontal. Lima kalurahan disiapkan menjadi proyek percontohan.
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.
Kemenkes mencatat 2,3 juta anak Indonesia belum pernah imunisasi dalam tiga tahun terakhir. RI kini masuk enam besar dunia kasus zero dose.