Advertisement
Penggunaan Kecerdasan Digital Bakal Diatur Khusus
Artificial Intelligence alias kecerdasan buatan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia bakal diatur khusus. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap akan segera menerbitkan peraturan tertulis.
“Kami sedang membuat permen-nya (Peraturan Menteri), namun bisa nanti jadinya surat edaran, bisa juga permanen, nanti kita lihat kebutuhannya, paling tidak sebagai pengantar, itu secepatnya (diluncurkan),” kata dia ditemui di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Advertisement
Nilai-nilai peraturan mengenai AI itu, lanjut Budi Arie, akan diadopsi dari peraturan serupa yang telah ditetapkan oleh Uni Eropa belum lama ini.
Adapun Undang-undang AI tersebut mengambil pendekatan berbasis risiko terhadap produk atau layanan yang menggunakan kecerdasan buatan dan berfokus pada mengatur penggunaan AI dibandingkan mengatur teknologinya sendiri.
Undang-undang itu dibuat untuk melindungi demokrasi, aturan hukum dan hak fundamental seperti kebebasan berpendapat, dan di saat yang sama juga mendorong adanya investasi dan inovasi.
BACA JUGA: Mendorong Daya Beli Masyarakat, Presiden Jokowi Salurkan BLT El-Nino
“Di Eropa sudah mulai muncul, nah kita pelajari bagaimana nanti implementasinya di Indonesia. Karena nilai-nilainya sudah kelihatan, begitu juga tentang pemanfaatan, dan kontrolnya, kita mengadopsi apa yang udah diputuskan negara maju,” ujar Budi Arie.
Meski begitu, Menkominfo mengatakan peraturan mengenai AI ini bukan berarti pemerintah menolak kemajuan teknologi, melainkan untuk mengatasi potensi dampak negatif yang bisa muncul dari teknologi tersebut.
“Semangatnya itu bukan kita menolak kemajuan teknologi, tapi kita harus tata, kita harus atur bagaimana dampak negatifnya bisa kita minimalisir,” katanya.
Sebelumnya pada akhir November lalu, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria sempat mengatakan bahwa Kemenkominfo menargetkan untuk bisa meluncurkan aturan terkait kecerdasan buatan pada awal Desember 2023.
Sementara Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong sempat menjelaskan bahwa pemerintah betul-betul memperhatikan pengembangan AI agar jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang buruk, namun tidak kemudian menghentikan perkembangannya.
“Kami perlu kritis terhadap pengembangan teknologi, tetapi jangan terlalu khawatir. Khawatir seperlunya saja. Teknologi harus dikembangkan supaya dampak baiknya ditingkatkan, dan dampak buruknya diminimalkan," kata dia awal November lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
7.993 Siswa SMP di Gunungkidul Bersiap Ikuti TKA April 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hukuman Mati Kini Jadi Pidana Khusus di Indonesia
- Polisi Bongkar Peredaran Pil Sapi di Sewon Bantul, Ribuan Butir Disita
- Dispar Sleman Siapkan Atraksi Budaya Sambut Lonjakan Wisatawan Lebaran
- Pemimpin Tertinggi Baru Iran Mojtaba Khamenei Dilaporkan Terluka
- Carik Bohol Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Kalurahan
- Terminal Giwangan Siap Tampung Hingga 15.000 Pemudik per Hari
- KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Haji
Advertisement
Advertisement








