Advertisement
Soal Dugaan Pemerasan Eks Mentan, Alex Tirta Buka Suara tentang Rumah Kertanegara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dan Ketua Harian PBSI sekaligus bos Hotel Alexis, Alex Tirta, Jumat (1/12/2023). Mereka memeriksa Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan kali ini untuk memperjelas keterkaitannya dengan kasus yang menjerat Firli Bahuri.
Advertisement
"Saya cuma jawab pemeriksaannya ini melanjutkan yang lalu pemeriksaan di Polda. Jadi hanya sekarang memperjelas itu semua aja," kata Alex di Bareskrim, Jumat (1/12/2023).
Meskipun tidak menjelaskan secara gamblang, dia mengatakan telah diperiksa seputar rumah di Jalan Kertanegara No.49, Jakarta Selatan. Adapun, Alex dihujani 13 pertanyaan selama diperiksa. "Ya sekitar [rumah No.46 di Jalan Kertanegara] itu saja," tambahnya.
Baca Juga:
Polisi Periksa Alex Tirta di Kasus Pemerasan Kementan Hari Ini
Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Sewa Rumah Rp650 Juta, Fasilitas dari Alex Tirta
Penyidik Pastikan Firli Sudah Tiba di Bareskrim, Diperiksa Terkait Pemerasan Eks Mentan SYL
Alex diketahui sudah membeberkan seluk beluk rumah di Kertanegara yang disebut sebagai rumah singgah Firli Bahuri. "Pemilik rumah Kertanegara no 46 Jaksel adalah E, dan yang menyewa rumah Kertanegara No.46 Jaksel adalah Alex Tirta," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (31/10/2023). Alex disebut Ade menyewa rumah di jalan Kertanegara itu sebesar Rp650 juta per tahun. "Sewanya sekira Rp650 juta setahun," tutur Ade.
Junjung Tinggi Hukum
Firli tiba di Bareskrim pada pukul 08.30 WIB dan keluar sekitar pukul 19.30 WIB. Seusai pemeriksaan, Firli mengaku bahwa dirinya sangat taat dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia. "Saya ingin juga menyampaikan kepada rekan rekan semua bahwa saya sangat taat kepada hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum dan tentulah kita sadar bahwa negara kita adalah negara hukum," katanya di Bareskrim, Jumat (1/12/2023).
Purnawirawan Jenderal Polisi Bintang tiga itu menuturkan kepada seluruh pihak agar tidak tergiring opini dan tidak menyebarkan narasi yang menyesatkan.
"Karena itu saya sungguh berharap mari ikuti proses hukum yang sedang berjalan dan tentu saya meminta kepada rekan semua dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa supaya tidak menebar, mengembangkan atau menyusun narasi opini yang akan menyesatkan," tambahnya. Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun, Kepolisian juga menyampaikan telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli dan telah diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham. "Sudah ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Pencegahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (24/11/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement