Advertisement

Promo November

Penyidik Pastikan Firli Sudah Tiba di Bareskrim, Diperiksa Terkait Pemerasan Eks Mentan SYL

Newswire
Jum'at, 01 Desember 2023 - 10:57 WIB
Sunartono
Penyidik Pastikan Firli Sudah Tiba di Bareskrim, Diperiksa Terkait Pemerasan Eks Mentan SYL Ketua KPK Firli Bahuri / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Keberadaan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kembali tidak terendus oleh wartawan saat agenda pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan pada Jumat.

Namun penyidik menyatakan Ketua KPK non-aktif tersebut sudah tiba memenuhi panggilan.

Advertisement

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan Filri sudah tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.30 WIB.

Arief mengatakan Firli tiba didampingi penasihat hukumnya. Pemeriksaan pun dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA : Firli Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Janji Tak Ada Perlakuan Khusus

“Saudara FB [Firli Bahuri] dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” kata Arief.

Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, selain Firli, hari ini pihaknya memeriksa dua orang saksi di Bareskrim Polri, salah satunya Alex Tirta.

“Pemeriksaan terhadap dua orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta. Pemeriksaan terhadap satu tersangka atas nama FB,” kata Ade.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang

Bantul
| Senin, 25 November 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement