Advertisement
Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Aturan Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Uji formil ini mulai bergulir di MK.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 145/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta, Selasa (28/2023).
Advertisement
“Menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum para pemohon, Muhtadin, membacakan petitum dalam pokok permohonan.
Selain itu, Denny dan Zainal juga mengajukan petitum dalam provisi. Mereka memohon MK menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu dan menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut.
“Menyatakan memeriksa permohonan para pemohon secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya. Menyatakan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para pemohon dengan komposisi hakim berbeda dari Putusan 90/PU-XXI/2023 dengan mengecualikan Yang Mulia Anwar Usman,” ujar Muhtadin.
Para pemohon menilai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dimaknai dalam Putusan 90/2023 tidak memenuhi syarat formil. Hal itu didalilkan pemohon merujuk Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang pada pokoknya menyatakan setiap hakim harus mengundurkan diri dari perkara yang melibatkan kepentingan keluarga.
BACA JUGA: Sultan Tegaskan Nilai UMK Harus Lebih Besar Dibandingkan UMP
Dijelaskan para pemohon, Putusan 90/2023 turut serta diadili oleh Anwar Usman yang posisinya merupakan paman dari Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hubungan itu terjalin akibat Anwar Usman menikah dengan adik Jokowi, Idayati.
“Terbukti, Putusan 90/2023 juga dijadikan dasar oleh Gibran Rakabuming Raka, keponakan dari Yang Mulia Anwar Usman, mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden RI dalam Pemilu 2024,” papar kuasa hukum para pemohon, Muhamad Raziv Barokah.
Pemohon menyebut seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri dari perkara dimaksud. “Dengan demikian, ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam Putusan 90/-PUU/XXI/2023, jelas-jelas hal itu menjadikan Putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah,” kata Raziv.
Di sisi lain, para pemohon mendalilkan cacat formil dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dimaknai dalam Putusan 90/2023 juga diperkuat dengan temuan Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyoal pelanggaran etik hakim konstitusi dalam mengadili Perkara 90/2023 tersebut.
“Berdasarkan argumentasi-argumentasi tersebut, jelas bahwa Putusan 90 mengandung konflik kepentingan, di mana mantan Ketua MK saat itu, Yang Mulia Anwar Usman, resmi diputus melanggar (kode etik, red.) dalam Putusan Nomor 2 MKMK 2023 dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK,” kata Raziv.
Selain itu, disebutkan pula bahwa hadirnya pasal dimaksud adalah bentuk pelembagaan dinasti politik, merusak sistem hukum tata negara, menghancurkan muruah kekuasaan kehakiman dalam menegakkan kepastian hukum yang adil, serta menghilangkan jaminan, perlindungan, kepastian, dan persamaan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Generasi Muda di Kulonprogo Menunda Nikah, Angka Pernikahan Turun
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Dekat Bangunan SPPG, Kandang Babi Warga Tak Dipersoalkan
- Dua Perangkat Desa Jeruk Boyolali Mundur Usai Demo Warga
- Lahan Pengganti SDN Nglarang Terdampak Tol Jogja Solo Sudah Ditetapkan
- Kedubes Spanyol Minta Pencarian Korban KM Putri Sakinah Diperpanjang
- Mahasiswa Latih Warga Mengolah Sampah dengan Galon Tumpuk
- Superflu Influenza A H3N2 Muncul di Jateng, Ini Penjelasan Dinkes
- Masih Ada 1.407 RTLH di Kota Jogja, 53 Unit Diperbaiki 2026
Advertisement
Advertisement



