Advertisement
KPK Tegaskan Firli Masih Aktif Menjabat sebagai Ketua
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan Firli Bahuri hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK.
"Sampai saat ini pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Advertisement
Alex enggan berspekulasi mengenai siapa yang akan menggantikan Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu. Menurutnya, hal tersebut baru bisa dipastikan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres).
"Siapa yang menjadi ketua? Begitu kan? Kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya. Meski demikian pelaksanaannya harus berdasarkan Keppres.
Sebelumnya, Rabu malam (22/11/2023), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Akhir Tahun, Omzet Wingko Ngasem Tembus Rp65 Juta per Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- G-Dragon Raih Tiga Grand Prize di Melon Music Awards 2025
- Cara Scan Dokumen Jadi PDF Lewat WhatsApp Tanpa Aplikasi
- Samsung Biologics Akuisisi Pabrik Obat GSK US$280 Juta
- Korban Tewas Bus Cahya Trans di Tol Krapyak Jadi 16 Orang
- Boomerang Employees: Google Kejar Talenta AI dari Pesaing
- Prediksi Semen Padang vs Persija: Misi Jaga Tren Positif
- PLN EVenture 2025 Uji Kesiapan SPKLU Jateng-DIY Jelang Nataru
Advertisement
Advertisement




