Indonesia Bidik Wisatawan Eropa Lewat 5 Produk Wisata Unggulan
Indonesia menawarkan lima produk wisata unggulan di WTM London 2026 untuk menarik wisatawan Eropa dan memperkuat pasar pariwisata premium.
Penampilan Presiden Jokowi saat saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023)./ Antara\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo akan menjalankan mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu diungkap menanggapi penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap Menteri Pertanian. "Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara," kata Ari Dwipayana dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
BACA JUGA: Daftar Barang Bukti yang Menyeret Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka
Jika surat sudah diterima, katanya maka akan diproses selanjutnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terutama pasal 32 (ayat 2) jelas sekali aturan mengenai itu.
Dia mengatakan dalam pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara yang harus dibungkus dalam satu Keputusan Presiden oleh Presiden.
“Mekanisme Formal yang diatur seperti itu. Surat penetapan tersangka dari Polri disampaikan ke Presiden. Dari situ sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan, pemberhentian sementara dan dikeluarkan dalam bentuk Keppres,” jelasnya.
BACA JUGA: Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hingga Ditetapkan sebagai Tersangka
Ari mengatakan sampai saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat resmi penetapan Firli sebagai tersangka. Namun ia menekankan penetapan Ketua KPK sebagai tersangka merupakan ranah hukum sehingga Istana menyerahkan hal itu kepada proses hukum yang berlaku.
“Saya kira negara kita negara hukum, kita memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Itu diatur konstitusi dan sangat jelas,” ujar Ari.
Sementara itu Presiden Joko Widodo di sela kunjungan kerja di Biak, Papua, Kamis mengatakan bahwa dirinya menyerahkan penetapan tersangka Firli Bahuri kepada proses hukum. “Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Indonesia menawarkan lima produk wisata unggulan di WTM London 2026 untuk menarik wisatawan Eropa dan memperkuat pasar pariwisata premium.
Pemprov Jateng menggelar program cashback pajak kendaraan 5 November–31 Desember 2026. Simak kuota penerima dan persyaratannya.
Kajian UGM dan Egis mencatat 79% emisi angkutan barang Jawa-Bali berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
BPS menjelaskan alasan pertumbuhan ekonomi 5,47% pada kuartal III/2026 belum dirasakan merata oleh seluruh kelompok masyarakat.
DPR AS dijadwalkan menggelar pemungutan suara pemakzulan Pete Hegseth. Trump tetap membelanya meski Partai Republik kalah dalam pemilu sela.
Pengurangan dana desa membuat honor guru PAUD di Kulonprogo turun. Bahkan, ada pendidik yang hanya menerima Rp50.000 per bulan.