Advertisement
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Siap Menindaklanjuti

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut segera menindaklanjuti laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Dugaan pelanggaran etik ini berupa ketidakpatuhan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Advertisement
Dalam laporan MAKI yang sudah diterima oleh Dewas, Firli diduga melanggar kode etik tidak jujur mengisi LHKPN dan bergaya hidup mewah terkait dengan sewa rumah Jalan Kertanegara No. 46, Jakarta Selatan. Rumah itu sebelumnya digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa laporan dari MAKI yang dimasukkan kemarin, Selasa (7/11/2023), sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. "Laporan MAKI sudah diterima. Pasti ditindaklanjuti," ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Rabu (8/11/2023).
Untuk diketahui, pihak Firli mengakui bahwa rumah tersebut disewanya sebagai rumah singgah. Rumah itu diketahui disewa Rp650 juta per tahun dari pemilik Alexis Group Alex Tirta.
Berdasarkan laporan MAKI yang dilihat Bisnis, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga bahwa uang Rp650 juta itu pada 2021 tidak tercantum dalam laporan LHKPN Firli.
Menurutnya, pembayaran uang itu semestinya tercantum pada LHKPN Firli dalam bentuk pengurangan uang dengan besaran Rp650 juta pada LHKPN periode 2021 yang dilaporkan 2022.
BACA JUGA: Program Desentralisasi Sampah, 10 Kalurahan Jadi Percontohan
"Firli diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan kepada penegak hukum untuk melaporkan LHKPN secara tertib dan jujur," kata Boyamin dalam laporan yang dibuatnya ke Dewas KPK, dikutip Rabu (8/11/2023).
Boyamin lalu menyebut KPK adalah lembaga yang bertugas menerima laporan LHKPN dan sering mensosialisasikan kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk melaporkannya. Artinya, ujar Boyamin, Pimpinan KPK termasuk anggota pegawai KPK harus patuh melapor LHKPN.
Adapun Firli sebelumnya juga telah dilaporkan ke Dewas mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Pertemuannya tertangkap oleh foto yang tersebar di publik. SYL kini merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain di Dewas, Firli turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus di Kementan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Hadiri Groundbreaking Jembatan Pandansimo, Sultan: Jembatan Ini Tahan Gempa hingga 9 SR
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Setara dan Infid: Indeks HAM Era Jokowi Stagnan
- Kemenag Akan Dirikan Madrasah Berciri Khas Hindu, Bernama Widyalaya
- Soal Temuan BPK tentang Vaksin Covid-19 yang Sisa Banyak, Ini Penjelasan Bio Farma
- Kabar Gembira! Daop Surabaya Beri Diskon Tiket 20%
- Seorang Pembalap asal Jakarta Meninggal saat Latihan di Sirkuit Boyolali
- Kayan Calon PLTA Terbesar di Asia Tenggara Akan Pasok Listrik IKN, Bahkan se Kalimantan
- ASDP Kerja Sama OTA, Beli Tiket Ferry Kini Semakin Mudah dari Ponsel Pintar
Advertisement
Advertisement