Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Siap Menindaklanjuti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut segera menindaklanjuti laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Dugaan pelanggaran etik ini berupa ketidakpatuhan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Advertisement
Dalam laporan MAKI yang sudah diterima oleh Dewas, Firli diduga melanggar kode etik tidak jujur mengisi LHKPN dan bergaya hidup mewah terkait dengan sewa rumah Jalan Kertanegara No. 46, Jakarta Selatan. Rumah itu sebelumnya digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa laporan dari MAKI yang dimasukkan kemarin, Selasa (7/11/2023), sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. "Laporan MAKI sudah diterima. Pasti ditindaklanjuti," ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Rabu (8/11/2023).
Untuk diketahui, pihak Firli mengakui bahwa rumah tersebut disewanya sebagai rumah singgah. Rumah itu diketahui disewa Rp650 juta per tahun dari pemilik Alexis Group Alex Tirta.
Berdasarkan laporan MAKI yang dilihat Bisnis, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga bahwa uang Rp650 juta itu pada 2021 tidak tercantum dalam laporan LHKPN Firli.
Menurutnya, pembayaran uang itu semestinya tercantum pada LHKPN Firli dalam bentuk pengurangan uang dengan besaran Rp650 juta pada LHKPN periode 2021 yang dilaporkan 2022.
BACA JUGA: Program Desentralisasi Sampah, 10 Kalurahan Jadi Percontohan
"Firli diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan kepada penegak hukum untuk melaporkan LHKPN secara tertib dan jujur," kata Boyamin dalam laporan yang dibuatnya ke Dewas KPK, dikutip Rabu (8/11/2023).
Boyamin lalu menyebut KPK adalah lembaga yang bertugas menerima laporan LHKPN dan sering mensosialisasikan kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk melaporkannya. Artinya, ujar Boyamin, Pimpinan KPK termasuk anggota pegawai KPK harus patuh melapor LHKPN.
Adapun Firli sebelumnya juga telah dilaporkan ke Dewas mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Pertemuannya tertangkap oleh foto yang tersebar di publik. SYL kini merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain di Dewas, Firli turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus di Kementan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
Advertisement
Advertisement