Advertisement
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Siap Menindaklanjuti
Ketua KPK Firli Bahuri / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut segera menindaklanjuti laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Dugaan pelanggaran etik ini berupa ketidakpatuhan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Advertisement
Dalam laporan MAKI yang sudah diterima oleh Dewas, Firli diduga melanggar kode etik tidak jujur mengisi LHKPN dan bergaya hidup mewah terkait dengan sewa rumah Jalan Kertanegara No. 46, Jakarta Selatan. Rumah itu sebelumnya digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa laporan dari MAKI yang dimasukkan kemarin, Selasa (7/11/2023), sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. "Laporan MAKI sudah diterima. Pasti ditindaklanjuti," ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Rabu (8/11/2023).
Untuk diketahui, pihak Firli mengakui bahwa rumah tersebut disewanya sebagai rumah singgah. Rumah itu diketahui disewa Rp650 juta per tahun dari pemilik Alexis Group Alex Tirta.
Berdasarkan laporan MAKI yang dilihat Bisnis, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga bahwa uang Rp650 juta itu pada 2021 tidak tercantum dalam laporan LHKPN Firli.
Menurutnya, pembayaran uang itu semestinya tercantum pada LHKPN Firli dalam bentuk pengurangan uang dengan besaran Rp650 juta pada LHKPN periode 2021 yang dilaporkan 2022.
BACA JUGA: Program Desentralisasi Sampah, 10 Kalurahan Jadi Percontohan
"Firli diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan kepada penegak hukum untuk melaporkan LHKPN secara tertib dan jujur," kata Boyamin dalam laporan yang dibuatnya ke Dewas KPK, dikutip Rabu (8/11/2023).
Boyamin lalu menyebut KPK adalah lembaga yang bertugas menerima laporan LHKPN dan sering mensosialisasikan kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk melaporkannya. Artinya, ujar Boyamin, Pimpinan KPK termasuk anggota pegawai KPK harus patuh melapor LHKPN.
Adapun Firli sebelumnya juga telah dilaporkan ke Dewas mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Pertemuannya tertangkap oleh foto yang tersebar di publik. SYL kini merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain di Dewas, Firli turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus di Kementan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- InJourney Prediksi Kunjungan ke 3 Candi Capai 340.875 Wisatawan
- Mendagri Tekankan Kesiapan Lahan Huntap untuk Korban Bencana Sumatera
- Gigi Goyang pada Dewasa Tanda Masalah Serius pada Gusi
- Menpar Tegaskan Bali Tidak Sepi Saat Libur Natal 2025
- Pemain PSIM Asal Argentina Pulga Vidal Rayakan Natal di Jogja
- KY Rekomendasikan Sanksi Nonpalu untuk Hakim Perkara Tom Lembong
- Stasiun Jogja Diminta Tambah Permainan Tradisional untuk Anak
Advertisement
Advertisement




