Advertisement
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Siap Menindaklanjuti

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut segera menindaklanjuti laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Dugaan pelanggaran etik ini berupa ketidakpatuhan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Advertisement
Dalam laporan MAKI yang sudah diterima oleh Dewas, Firli diduga melanggar kode etik tidak jujur mengisi LHKPN dan bergaya hidup mewah terkait dengan sewa rumah Jalan Kertanegara No. 46, Jakarta Selatan. Rumah itu sebelumnya digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa laporan dari MAKI yang dimasukkan kemarin, Selasa (7/11/2023), sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. "Laporan MAKI sudah diterima. Pasti ditindaklanjuti," ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Rabu (8/11/2023).
Untuk diketahui, pihak Firli mengakui bahwa rumah tersebut disewanya sebagai rumah singgah. Rumah itu diketahui disewa Rp650 juta per tahun dari pemilik Alexis Group Alex Tirta.
Berdasarkan laporan MAKI yang dilihat Bisnis, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga bahwa uang Rp650 juta itu pada 2021 tidak tercantum dalam laporan LHKPN Firli.
Menurutnya, pembayaran uang itu semestinya tercantum pada LHKPN Firli dalam bentuk pengurangan uang dengan besaran Rp650 juta pada LHKPN periode 2021 yang dilaporkan 2022.
BACA JUGA: Program Desentralisasi Sampah, 10 Kalurahan Jadi Percontohan
"Firli diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan kepada penegak hukum untuk melaporkan LHKPN secara tertib dan jujur," kata Boyamin dalam laporan yang dibuatnya ke Dewas KPK, dikutip Rabu (8/11/2023).
Boyamin lalu menyebut KPK adalah lembaga yang bertugas menerima laporan LHKPN dan sering mensosialisasikan kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk melaporkannya. Artinya, ujar Boyamin, Pimpinan KPK termasuk anggota pegawai KPK harus patuh melapor LHKPN.
Adapun Firli sebelumnya juga telah dilaporkan ke Dewas mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Pertemuannya tertangkap oleh foto yang tersebar di publik. SYL kini merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain di Dewas, Firli turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus di Kementan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Usut Dugaan Korupsi pada Pelayanan Publik Lain di Kemenaker
- Bahlil Kirim Tim ke Lokasi Tambang Freeport yang Longsor
- Kecam Pemerasan Tarif, BRICS Bakal Lakukan Perlawanan
- Merasa Omongannya Dipelintir, Purbaya Minta Maaf dan Bakal Berhati-hati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 10 September 2025, Gaji ANggot DPRD DIY, Gempa Gunungkidul, Update Tol Jogja Solo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tanggapan Puteri Komarudin Soal Isu Gantikan Dito Ariotedjo Sebagai Menpora
- 123,1 Juta Bidang Tanah Terdaftar Lewat PTSL
- 19 Orang Tewas Dalam Bentrokan di Nepal, Militer Diterjunkan
- Setelah Didemo Gen Z, Nepal Cabut Pemblokiran Medsos
- Gubernur Jatim Bantah Isu PHK Massal di PT Gudang Garam
- Prabowo Minta Kadernya Tidak Flexing
- Sudah Tak Jabat Menteri, Sri Mulyani Minta Semua Pihak Hormati Ruang Pribadinya
Advertisement
Advertisement