Advertisement
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dicekal
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dicekal berpergian ke luar negeri.
Pencekalan dilakukan terkait dengan kasus kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Selain Febri, ada dua orang advokat lainnya yang dicegah oleh KPK ke luar negeri pada kasus yang sama.
Advertisement
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya cegah itu dilakukan kepada pihak-pihak yang merupakan saksi dalam kasus tersebut. Pencegahan dilakukan lantaran kebutuhan keterangan dari para saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan pada kasus yang menjerat SYL dan dua anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Pengajuan cegah tersebut adalah yang pertama dan berlaku untuk enam bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. "KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik," ujarnya, seperti dilansir Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com.
Tiga orang advokat itu dikabarkan yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Ketiganya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Namun, KPK belum mengungkap secara gamblang pihak-pihak yang dicegah tersebut.
Febri dan Rasamala merupakan kuasa hukum dari SYL pada tahap penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, sedangkan Donal Fariz mengaku bukan merupakan bagian dari penasihat hukum SYL.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Produsen hingga Penjual Obat Palsu, Beroperasi di Berbah dan Banguntapan
Secara terpisah, Febri Diansyah lalu buka suara mengenai kabar pencegahannya oleh KPK terkait dengan kasus Kementan. Ia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan mengenai hal terkait. "Tadi [kemarin] banyak pertanyaan teman-teman wartawan yang saya terima, terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi, tetapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," ujarnya saat dihubungi oleh wartawan, Rabu.
Febri mengatakan apabila penyidik membutuhkan keterangannya sebagai advokat, dia memastikan bakal datang memenuhi panggilan tersebut. Adapun KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
KPK menduga SYL, Hatta, dan Kasdi melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan grartifikasi di lingkungan Kementan, sedangkan SYL juga ditetapkan tersangka dugaan pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
SMAN 1 Tanjungsari Juara Liga Pelajar Gunungkidul 2025
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Forum Anak Wirama Kampanyekan Pagar Diri Cegah Pergaulan Berisiko
- Gagal di SEA Games, Cahya Supriadi Fokus Bangkit Bersama PSIM Jogja
- Mediasi, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Sepakati Perceraian
- Kejari Sleman Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Dana Hibah Pariwisata
- Kantor SAR Jogja Fokus Amankan Pantai Parangtritis Saat Nataru
- Mitigasi Bencana Menguatkan Warga Menghadapi Hoaks Kebencanaan
- Acer Hadirkan Exclusive Store dan Laptop AI Jogja
Advertisement
Advertisement



