Advertisement
Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK tapi Tak Diberhentikan, Ini Dasarnya
Ketua MK, Anwar Usman. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Meski dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, tetapi Anwar Usman tetap tidak diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan hakim konstitusi.
Seperti diketahui, MKMK dalam putusannya yang dibacakan Selasa (7/11/2023) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) alias tetap menjadi hakim konstitusi. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie mengatakan jika sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman adalah pemberhentian jabatan tidak hormat dari anggota hakim MK, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No.1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, maka diharuskan atau diberikan kesempatan bagi Anwar untuk banding melalui Majelis Kehormatan Banding.
Advertisement
“Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK. Itu membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan Pemilu yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses yang tidak damai dan terpercaya,” ujarnya.
Dengan demikian, ketentuan pembentukan Majelis Kehormatan Banding tidak berlaku.
Baca Juga: Anwar Usman Tetap Jadi Hakim MK, Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tak Berubah
Sementara itu, berdasarkan PMK No. 1/2023 tentang MKMK, disebutkan bahwa Majelis Kehormatan Banding adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Banding terhadap Putusan Majelis Kehormatan mengenai pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Pada Pasal 44 ayat (1) di PMK No.1/2023 disebutkan bahwa Hakim Terlapor yang diberhentikan tidak hormat diberi kesempatan untuk membela diri. Pembelaan diri tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Majelis Kehormatan Banding yang komposisi hakimnya berbeda dengan Majelis Kehormatan (MKMK).
Seperti diberitakan, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK
Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. “Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua MK,” ucap Jimly.
Sementara itu, Anwar Usman mengungkapkan alasan dirinya tidak mundur dari pemeriksaan perkara batas usia capres-cawapres. Diketahui, pemeriksaan perkara gugatan terhadap Pasal 169 huruf (q) pada Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah menghasilkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang disorot karena memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melenggang sebagai cawapres.
Baca Juga: Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding
“Tidak ada [mundur], ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta,” katanya seusai sidang tertutup Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
Advertisement
Bupati Abdul Halim Muslih Serahkan Paket Bantuan Sosial PPBMP
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Hizbullah Serang Pangkalan Israel, Golan Digempur
- Konferensi SMR Jakarta: RI Gandeng AS-Jepang
- Polri Siagakan 110 Jelang Mudik Lebaran 2026
- BK DPRD Gunungkidul Tegur Ibnu Sugeng, Absen 3 Paripurna
- Mobil Honda HR-V Terbakar di Tol Jagorawi KM 11,7, Ini Kronologinya
- Tol Sicincin-Bukittinggi Dibangun Oktober 2026, Anggaran Rp25,6 T
- Posko Pengaduan THR Jogja Dibuka 5 Maret 2026, Ini Mekanismenya
Advertisement
Advertisement





