Advertisement
Politkus PDIP Minta Pemeriksaan Etik Hakim MK Digelar Terbuka
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. - ANTARA / Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menginginkan pemeriksaan sembilan orang hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pemilu oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) digelar secara terbuka.
“Kalau saya mendukung itu dibuka saja pemeriksaannya,” kata Masinton di Jakarta, Minggu (30/10).
Advertisement
Masinton meyakini bahwa siapa pun yang melanggar etika dan norma-norma yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan tidak boleh dibiarkan.
Atas dasar prinsip-prinsip hukum dan keadilan, tindakan melanggar aturan tersebut harus ditangani secara tegas dan adil, demi menjaga integritas dan stabilitas sistem hukum dan pemerintahan.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup perihal pengusutan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya tertutup,” kata Jimly ditemui usai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10).
BACA JUGA: Majelis Kehormatan MK Dibentuk untuk Tangani Pelanggaran Etik Hakim
Jimly mengatakan pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi. Senin (30/10), kata dia, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi untuk menyampaikan mekanisme pemeriksaan tersebut.
“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” papar Jimly.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Jimly menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan hakim konstitusi digelar secara tertutup sesuai peraturan internal MK dan juga untuk menjaga kehormatan hakim.
“Kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak dikuyo-kuyo (dizalimi) di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
- Komisi III DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
Advertisement
Pamit Bukber, Remaja Ditemukan Tewas di Jalur Ngobaran Gunungkidul
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakpus Diselidiki Polisi
- Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni
- Antrean 350 Meter di GT Purwomartani, Arus Dialihkan ke Prambanan
- Lonjakan Penumpang YIA Jelang Lebaran 2026 Picu Extra Flight
- Trump: Mojtaba Khamenei Diduga Masih Hidup Meski Terluka
- Dishub DIY Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang
Advertisement
Advertisement







