Advertisement
Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dituntut 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Johnny Plate telah bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Selain menuntut hukuman pidana, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Johnny Plate didenda sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA: Saksi Ungkap Johnny G. Plate Minta Uang Tambahan Rp500 Juta Per Bulan
Namun, apabila Johnny tidak bisa membayar maka akan diganti dengan penjara selama satu tahun. Kemudian, eks Sekjen NasDem itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun.
Sebagai informasi, sebelumnya berdasarkan surat dakwaan, proyek pembangunan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.
Dalam pembacaan surat dakwaan sebelumnya, Johnny G Plate disebut telah diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri di proyek BTS 4G Kominfo sebesar Rp17,8 miliar.
Johnny, kata JPU, diduga berperan sebagai Menkominfo sekaligus pengguna anggaran telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam proyek ini.
Selain Johnny cs, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto juga bakal menghadiri sidang tuntutan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Ibu-ibu di Gedangsari Gunungkidul Makin Berdaya dengan Produksi Olahan Coklat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian PPPA Prihatin Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UNU Gorontalo
- Daftar Tanggal Merah Mei 2024, Ada 2 Kali Libur Panjang
- Empat Orang Teruka Akibat Gempa Bumi di Garut
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Update Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Usai Putusan Kasasi
- Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani
- Prabowo Menang Pilpres 2024, Nama Titiek Soeharto Ramai Dibahas Netizen, Berikut Profilnya
Advertisement
Advertisement