Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Warga membersihkan puing bangunan rumahnya yang roboh terdampak gempa di Desa Sukamulya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (28/4/2024). . ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 110 unit rumah rusak dan 75 kepala keluarga (KK) terdampak usai gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 melanda wilayah Kabupaten Garut Jawa Barat, Sabtu (27/4/2024) malam.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Pusat Pengendalian dan Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Pusdalops BNPB) Abdul Muhari mengatakan hingga pukul 14.00 WIB, total rumah yang terdampak mencapai 110 unit dari yang sebelumnya hanya 27 unit.
Dia menjelaskan, jumlah bangunan maupun korban jiwa tersebut telah bertambah dari laporan awal yang disampaikan oleh BNPB. "Adapun rincian berdasarkan tingkat kerusakannya, meliputi tiga unit rumah rusak berat (RB), 21 unit rumah rusak sedang (RS), 34 unit rumah rusak ringan (RR), 11 unit rumah terdampak, dan 41 unit rumah rusak," katanya dalam rilis yang disiarkan oleh BNPB di Jakarta, Minggu (28/4/2024).
BACA JUGA: Tol Cipularang dan Padaleunyi Dipastikan Aman usai Gempa Garut
Dari jumlah tersebut, kerusakan paling banyak terjadi di Kabupaten Garut sebanyak 41 unit rumah, Kabupaten Bandung 24 unit rumah, Kabupaten Sukabumi sebanyak 17 unit rumah, Kabupaten Tasikmalaya tujuh unit rumah, dan Tasikmalaya sebanyak lima unit rumah.
Selain tempat tinggal atau rumah, gempa bumi yang terjadi pada Sabtu malam itu juga merusakkan fasilitas publik, seperti tempat ibadah, sekolah, perkantoran, dan sarana kesehatan atau rumah sakit.
Tidak hanya bangunan, korban jiwa terdampak dari gempa juga mengalami penambahan. Hingga Minggu siang, BNPB melaporkan korban luka akibat gempa berjumlah delapan orang dan 75 kepala keluarga (KK) terdampak. Jumlah tersebut bertambah dari yang sebelumnya hanya berjumlah 27 KK.
Pihaknya lantas meminta masyarakat untuk menghindari bangunan yang retak atau rusak akibat gempa serta memeriksa dan memastikan kondisi bangunan tempat tinggal masing-masing cukup tahan gempa dan tidak ada terpengaruh kestabilannya.
Pada kesempatan yang sama, BPBD Provinsi Jawa Barat bersama BPBD kabupaten dan kota yang terdampak, yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, dan Kota Banjar berjanji akan terus melakukan pendataan dan kaji cepat untuk menginventarisasi kerusakan serta penyelamatan warga.
Setelah upaya tersebut rampung, BPBD Provinsi Jawa Barat bersama kabupaten dan kota akan segera melakukan perbaikan fasilitas umum, pembersihan materiil dampak dari gempa, serta perbaikan rumah warga.
Kendati demikian, BPBD Provinsi Jawa Barat menyebut kondisi saat ini cenderung lebih terkendali pasca gempa terjadi. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Sebelumnya, pada Sabtu (27/4) pukul 23:29 WIB, gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah Kabupaten Garut dengan pusat gempa berada di laut dengan kedalaman 70 kilometer dan parameter 8,42 LS dan 107,26 BT.
Berdasarkan dari laporan BMKG, jika melihat lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah akibat aktivitas deformasi batuan dalam lempeng Indo-Australia yang tersubduksi di bawah lempeng Eurasia di selatan Jawa barat atau populer disebut sebagai gempa dalam lempeng (intraslab earthquake).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.