Advertisement
Jadi Cawapres Ganjar, Ini Kontrak Politik Mahfud dengan Megawati dan Ketum Partai Pendukung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Ganjar Pranowo, Mahfud MD mengungkap perihal kontrak politik dengan ketua umum parpol pengusung.
Mahfud mengungkap bahwa surat yang menyatakan kesediaannya untuk menjadi pendamping Ganjar baru ditandatangani pada Selasa (17/10/2023), atau sehari sebelum pengumuman cawapres disampaikan oleh Ketum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Advertisement
“Baru kemarin sore dipanggil, diundang untuk tanda tangan bahwa saya bersedia, berdua dengan Bu Mega. Semacam perjanjian, pihak pertama itu PDIP, pihak kedua itu saya. Pihak pertama akan menjadikan [saya] cawapres dan pihak kedua bersedia dicalonkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, begitu,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Kamis (19/10/2023).
BACA JUGA: Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Siapkan Strategi Berantas Korupsi
Dirinya juga mengungkap perihal materi-materi yang termaktub di dalam kontrak tersebut, utamanya yang berkenaan dengan tugas yang akan diembannya sebagai cawapres. Secara spesifik, berdasarkan kontrak yang telah dia teken tersebut, Mahfud bertanggung jawab untuk memimpin pelaksanaan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia, serta melaksanakan rekonsiliasi nasional.
Selain itu, dia menyebut tak ada komitmen-komitmen khusus lainnya, kecuali hak-hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya dan partai politik pengusung.
“[Tercantum] hak-hak saya dicalonkan, kewajiban dia mencalonkan, kan gitu aja. Itu tugasnya, kewajiban saya memimpin pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, serta rekonsiliasi agar bangsa ini tidak pecah,” lanjut mantan Ketua MK ini.
Itu sebabnya, dalam pidato pembukaan usai pengumuman cawapres, Mahfud menyinggung perihal rekonsiliasi sebagai tanggapan atas berbagai masalah negara yang berakar dari perbedaan. “Karena perbedaan menjadi masalah untuk sebagian orang, sehingga timbul kekerasan, timbul radikalis, karena dendam sejarah dan sebagainya. Nah itu yang antara lain ditulis di situ [kontrak politik],” bebernya.
Kontrak politik ini, menurutnya, juga memberikan energi dalam upaya rekonsiliasi nasional yang tengah berlangsung, seperti yang berkaitan dengan peristiwa G30S/PKI dan krisis kemanusiaan Reformasi 1998. “Dapat kontrak seperti ini malah ada energi baru bagi saya untuk menyelesaikan apa yang sudah kita gagas dan sudah diketahui oleh publik,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement