Advertisement
Gugatan Usia Capres Dikabulkan MK, Ini Profil Mahasiswa Pemohon Judicial Review
Arkaan Wahyu (paling kiri) saat mengikuti persidangan MK secara teleconference di FH UNS Solo, beberapa waktu lalu. - Solopos.com - Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO–Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan dua mahasiswa asal Solo yaitu Arkaan Wahyu Re A, dan Almas Tsaqibbirru Re A. Permohonan judicial review Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun sebagian dikabulkan hakim konstitusi. Kedua mahasiswa itu menguasakan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi ke advokat Solo, Arif Sahudi, Kamis (3/8/2023).
Arkan lahir di Solo pada 26 Desember 2002 yang beralamat di Jalan Awan 123 Ngoresan RT 001/RW 022 Kelurahan Jebres. Sedangkan Almas kelahiran Solo pada 16 Mei 2000. Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com , alamat tempat tinggal Almas sama dengan Arkan.
Advertisement
“Tadi sudah ke sini, tapi ini kuliah. Ini asli orangnya, KTP-nya juga ada. Nanti sidang perdana kami kenalkan. Satu mahasiawa fakultas hukum UNS semester II, satu lagi Fakultas Hukum Unsa semester VIII,” ungkap Arif.
Arif menyatakan dirinya tidak mungkin menerima kuasa untuk mengajukan judicial review bila identitas kliennya tidak jelas. “Namanya Almas dan Arkan. Ini dicari orangnya bisa, cetho warga Solo kok. Enggak mungkin kalau tanpa KTP, tanpa orang, kami mau mengajukan permohonan JR ke MK kan,” katanya.
Arif menjelaskan permohonan judicial review Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu berbeda dengan permohonan yang telah diajukan PSI. Perbedaan itu terkait pilihan atau batas usia minimal yang dimohonkan untuk diputuskan MK. “Pembedanya pilihan berapa yang diinginkan. PSI minta 35 tahun. Kami minta 21 tahun,” katanya.
Ihwal alasan mengajukan usia 21 tahun, menurut Arif merujuk Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang syarat usia minimal maju sebagai Caleg DPR. Selain itu, dia menjelaskan, pihaknya merujuk KUHPer tentang kedewasaan seseorang di usia 21 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
Advertisement
Gelar Salat Gaib di Mapolda DIY, Ini Penjelasan HMI Sleman
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Toyota Australia Tarik 11.020 Land Cruiser 300
- Jadwal SIM Keliling Bantul 24 Februari 2026: Di MPP
- Komisi C DPRD DIY Kawal Perbaikan Drainase di Mlati
- Manchester United Tekuk Everton 1-0, Sesko Jadi Penentu
- Jadwal SIM Keliling Sleman 24 Februari 2026: Di Mitra 10
- Fiorentina vs Pisa: Kean Selamatkan La Viola dari Zona Merah
- Prakiraan Cuaca DIY 24 Februari 2026, Hujan Ringan Guyur Semua Wilayah
Advertisement
Advertisement







