Advertisement

Soal Korupsi BTS 4G, Kejagung Sebut Edward Hutahaean Komisaris di BUMN

Anshary Madya Sukma
Senin, 16 Oktober 2023 - 16:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Soal Korupsi BTS 4G, Kejagung Sebut Edward Hutahaean Komisaris di BUMN Korupsi - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tersangka BTS 4G Kominfo Edward Hutahaean memiliki jabatan sebagai komisaris di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pupuk BUMN. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan Edward menjabat sebagai komisaris di PT Pupuk BUMN. Oleh sebab itu, Edward yang juga Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital itu terjerat dengan pasal-pasal gratifikasi dan penyuapan. "Edward dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal penyuapan, karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri. Edward ini juga sebagai komisaris di PT Pupuk BUMN," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Senin (16/10/2023). 

Advertisement

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS: Kejagung Resmi Tetapkan Satu Tersangka Baru 

Kemudian, dia juga menuturkan akan mengusut tuntas aliran dana Rp15 miliar dari terdakwa kasus 4G yakni mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana Rp15 miliar ini ke mana saja, dan saya nyatakan di sini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejagung RI, dan akan kami lakukan penelitian terus perkembangannya," tambahnya.

Baca Juga: Dikaitkan Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Sebut Ini Risiko Terjun di Dunia Politik 

Diberitakan sebelumnya, Edward telah ditetapkan tersangka pada Jumat (13/10/2023) dia diduga telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar. 

Adapun, dia disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) TPPU. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat, dia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soal Langkah Politik Ke Depan, Anies Baswedan: Rehat Dulu

Sleman
| Minggu, 28 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement