Soal Korupsi BTS 4G, Kejagung Sebut Edward Hutahaean Komisaris di BUMN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tersangka BTS 4G Kominfo Edward Hutahaean memiliki jabatan sebagai komisaris di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pupuk BUMN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan Edward menjabat sebagai komisaris di PT Pupuk BUMN. Oleh sebab itu, Edward yang juga Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital itu terjerat dengan pasal-pasal gratifikasi dan penyuapan. "Edward dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal penyuapan, karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri. Edward ini juga sebagai komisaris di PT Pupuk BUMN," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Senin (16/10/2023).
Advertisement
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS: Kejagung Resmi Tetapkan Satu Tersangka Baru
Kemudian, dia juga menuturkan akan mengusut tuntas aliran dana Rp15 miliar dari terdakwa kasus 4G yakni mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana Rp15 miliar ini ke mana saja, dan saya nyatakan di sini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejagung RI, dan akan kami lakukan penelitian terus perkembangannya," tambahnya.
Baca Juga: Dikaitkan Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Sebut Ini Risiko Terjun di Dunia Politik
Diberitakan sebelumnya, Edward telah ditetapkan tersangka pada Jumat (13/10/2023) dia diduga telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar.
Adapun, dia disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) TPPU. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat, dia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
Advertisement
Advertisement