Advertisement
Soal Korupsi BTS 4G, Kejagung Sebut Edward Hutahaean Komisaris di BUMN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tersangka BTS 4G Kominfo Edward Hutahaean memiliki jabatan sebagai komisaris di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pupuk BUMN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan Edward menjabat sebagai komisaris di PT Pupuk BUMN. Oleh sebab itu, Edward yang juga Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital itu terjerat dengan pasal-pasal gratifikasi dan penyuapan. "Edward dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal penyuapan, karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri. Edward ini juga sebagai komisaris di PT Pupuk BUMN," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Senin (16/10/2023).
Advertisement
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS: Kejagung Resmi Tetapkan Satu Tersangka Baru
Kemudian, dia juga menuturkan akan mengusut tuntas aliran dana Rp15 miliar dari terdakwa kasus 4G yakni mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana Rp15 miliar ini ke mana saja, dan saya nyatakan di sini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejagung RI, dan akan kami lakukan penelitian terus perkembangannya," tambahnya.
Baca Juga: Dikaitkan Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Sebut Ini Risiko Terjun di Dunia Politik
Diberitakan sebelumnya, Edward telah ditetapkan tersangka pada Jumat (13/10/2023) dia diduga telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar.
Adapun, dia disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) TPPU. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat, dia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
- Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
- PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem
- Jumlah Warga Palestina yang Tewas di Jalur Gaza Bertambah Menjadi 34.356 Orang
- Lindungi Rumah Ibadah dari Mafia Tanah, AHY: Program Sertifikat Wakaf Penting
- Konferensi Pariwisata PBB Digelar di Bali, Sandiaga: Positif untuk Indonesia
- UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement