Advertisement
Koordinasi dengan Interpol, Polisi Telusuri Saham Korban Scamming

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya dan organisasi kepolisian internasional (international criminal police organization/Interpol) berkoordinasi untuk menelusuri jejak saham atau uang yang diinvestasikan para korban di sebuah situs investasi fiktif buatan tersangka berinisial YCF dan SP.
Dirsiber Polda Metro Jaya Kombespol Roberto GM Pasaribu mengatakan uang yang diinvestasikan para korban masih berbentuk aset kripto sehingga perlu kerja sama dengan Interpol untuk menelusuri jejak perginya saham itu.
Advertisement
"Jadi, seluruh rekening perusahaan [investasi bodong] tersebut, ketika menerima uang dari korban ini langsung diubah ke dalam aset kripto dan dikirimkan ke beberapa penukar di luar negeri. Ini masih memerlukan bantuan dari pihak-pihak terkait, termasuk Interpol," kata Roberto.
BACA JUGA: Dugaan Kebocoran Data Mahasiswa dan Alumni, Begini Respons ITB
Adapun modus dari penipuan dalam jaringan (online scammer) yang dilakukan YCF dan SC dengan cara membuat situs (website) fiktif yang mencerminkan keadaan nyata (realtime) dari pasar saham untuk mengelabui korban agar berinvestasi di situs tersebut.
Roberto menyebut para korban bisa melihat naik turunnya harga saham bahkan nilai bitcoin (untuk transaksi kripto) di situs tersebut sehingga korban makin percaya.
"Misalnya bitcoin itu nilai rupiah atau nilai dolarnya berapa. Itu sama yang ditampilkan aplikasi-aplikasi lain. Nah inilah yang membuat para korban merasa yakin," kata Roberto.
Selain itu, ketika memasuki situs saham fiktif itu, para korban juga diarahkan melalui konferensi video oleh seorang yang seolah-olah nyata, namun ternyata itu adalah kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Laporan para korban yang masuk, termasuk di Polda Metro Jaya, kerugian delapan orang korban mencapai Rp18,3 miliar lebih. "Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu," kata Roberto.
Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan dengan pasal 45 A ayat 1 Jo. pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Penyebab Pemadaman Listrik di Seluruh Bali Hari Ini, Begini Penjelasan PLN
- Ramai soal Vasektomi, BKKBN Nyatakan Berpedoman pada Fatwa MUI 2012
- Masyarakat di Pesisir Diminta Mewaspadai Potensi Banjir Rob hingga 5 Mei 2025
- Hemat Energi, Jemaah Calon Haji Diminta Tidak Memaksakan Salat Arbain di Madinah
- Demo Hari Buruh di Semarang Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Provokator
Advertisement

Rencana Pembukaan Blokir Anggaran, PHRI DIY: Kami Panggil Lagi 5.800 Karyawan yang Dirumahkan
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Penyebab Pemadaman Listrik di Seluruh Bali Hari Ini, Begini Penjelasan PLN
- Dampak Gempa di Padang Hari Ini, Seorang Anak Terluka, Satu Rumah Warga Rusak
- Polisi Bongkar Kasus Penipuan Online dengan Modus Perdagangan Saham dan Aset Kripto
- Pembahasan RUU Perampasan Aset, Yusril: Pemerintah Tunggu Kesiapan DPR RI
- Gunung Semeru di Jawa Timur Erupsi Malam Ini
- Sempat Padam Berjam-jam, Aliran Listrik di Bali Akhirnya Kembali Pulih
- Gempa Magnitudo 7,4: Otoritas Chile Umumkan Peringatan Tsunami dan Perintah Evakuasi di Pesisir
Advertisement