Advertisement
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Online dengan Modus Perdagangan Saham dan Aset Kripto

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Praktik online scamming (penipuan dalam jaringan) dengan modus perdagangan saham dan aset kripto dibongkar oleh pihak kepolisian
Dijelaskan Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, para korban ditawari investasi saham melalui media sosial seperti Facebook dengan iming-iming keuntungan mencapai 150 persen.
Advertisement
"Di sinilah kelompok pelaku ini menggunakan sarana teknologi informasi. Mereka memanipulasi supaya korban mau menuruti apa yang disampaikan para pelaku," ungkap Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025)
BACA JUGA: Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Memanfaatkan AI
Dari laporan para korban yang masuk, termasuk di Polda Metro Jaya, kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal online scamming tersebut mencapai Rp18,3 miliar lebih (Rp18.332.100.000), dengan korban sebanyak delapan orang.
"Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu," kata Roberto.
Roberto membeberkan ada dua tersangka yang ditangkap Kepolisian, salah satunya adalah warga negara Malaysia berinisial YCF dan satu tersangka asal Indonesia bernama SP.
BACA JUGA:Â Mengenal XRP Futures, Derivatif Crypto yang Dinamis
"Warga Malaysia ini datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan terhadap tersangka satu lagi, yaitu SP yang merupakan warga negara Indonesia. SP ini direkrut untuk mempersiapkan rekening, juga PT-PT fiktif yang terdaftar di AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI)," beber Roberto.
Tersangka SP, kata dia, berperan mencari orang-orang yang bersedia memberikan identitas sebagai syarat pembuatan rekening dan kelengkapan kepemilikan sejumlah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai embel-embel saham fiktif.
"Jadi YCF ini yang memberikan modal, dana kepada tersangka SP untuk proses pembuatan rekening-rekening dan perusahaan itu," kata Roberto.
Selanjutnya, kedua tersangka membawa semua dokumen perusahaan, rekening, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk transaksi (penipuan) secara online.
"Ada handphone, kartu SIM Indonesia. Nanti itu akan diberikan kepada jaringan mereka di Malaysia yang kemudian akan digunakan untuk melakukan online scam," ungkap Roberto.
Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan dengan pasal 45 A ayat 1 Jo. pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
- Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
- Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
Advertisement

Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Seksi 1 dan Seksi 2 Wilayah Sleman Diperluas hingga 27 Hektare, Ini Data Desa Terdampak
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Bea Cukai dan Pajak Kemenkeu Punya Dirjen Baru, Ini Pejabatnya
- Trump Larang Universitas Harvard Terima Mahasiswa Asing
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Budi Arie Klaim Dirinya yang Melaporkan Dugaan Korupsi PDNS di Kominfo
- Kasus Korupsi Kementerian Tenaga Kerja, KPK Panggil Empat Saksi
- Banjir Bandang Terjang Tambang Emas di Papua Barat, 15 Orang Meninggal Dunia
- Muncul Desakan Petisi Pencopotan Menteri Kesehatan, Mensesneg: Pemerintah Mendengarkan Serius
Advertisement