Advertisement
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Online dengan Modus Perdagangan Saham dan Aset Kripto
Jumpa pers pengungkapan kasus online scamming di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025). ANTARA - Risky Syukur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Praktik online scamming (penipuan dalam jaringan) dengan modus perdagangan saham dan aset kripto dibongkar oleh pihak kepolisian
Dijelaskan Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, para korban ditawari investasi saham melalui media sosial seperti Facebook dengan iming-iming keuntungan mencapai 150 persen.
Advertisement
"Di sinilah kelompok pelaku ini menggunakan sarana teknologi informasi. Mereka memanipulasi supaya korban mau menuruti apa yang disampaikan para pelaku," ungkap Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025)
BACA JUGA: Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Memanfaatkan AI
Dari laporan para korban yang masuk, termasuk di Polda Metro Jaya, kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal online scamming tersebut mencapai Rp18,3 miliar lebih (Rp18.332.100.000), dengan korban sebanyak delapan orang.
"Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu," kata Roberto.
Roberto membeberkan ada dua tersangka yang ditangkap Kepolisian, salah satunya adalah warga negara Malaysia berinisial YCF dan satu tersangka asal Indonesia bernama SP.
BACA JUGA:Â Mengenal XRP Futures, Derivatif Crypto yang Dinamis
"Warga Malaysia ini datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan terhadap tersangka satu lagi, yaitu SP yang merupakan warga negara Indonesia. SP ini direkrut untuk mempersiapkan rekening, juga PT-PT fiktif yang terdaftar di AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI)," beber Roberto.
Tersangka SP, kata dia, berperan mencari orang-orang yang bersedia memberikan identitas sebagai syarat pembuatan rekening dan kelengkapan kepemilikan sejumlah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai embel-embel saham fiktif.
"Jadi YCF ini yang memberikan modal, dana kepada tersangka SP untuk proses pembuatan rekening-rekening dan perusahaan itu," kata Roberto.
Selanjutnya, kedua tersangka membawa semua dokumen perusahaan, rekening, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk transaksi (penipuan) secara online.
"Ada handphone, kartu SIM Indonesia. Nanti itu akan diberikan kepada jaringan mereka di Malaysia yang kemudian akan digunakan untuk melakukan online scam," ungkap Roberto.
Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan dengan pasal 45 A ayat 1 Jo. pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kuba Tuduh AS Siapkan Langkah Gulingkan Presiden Maduro
- Banjir Monsun Thailand Selatan: 13 Tewas, Jutaan Mengungsi
- KAI Selenggarakan Mudik Motor Gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- Polsek Koja Amankan Tiga Pengamen Pocong yang Resahkan Warga
- Shell Hentikan Pembangunan Pabrik Biofuel Rotterdam Gara-gara Ekonomi
Advertisement
Bantul Dorong Jamu dan Pengobatan Tradisional Jadi Gaya Hidup
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
- Teaser Film "Pelangi di Mars" Rilis, Gabungkan Live-Action dan 3D
- Jadi Relawan Gempa, Eva Tergugah Alih Media ke Sertifikat Elektronik
- Kemenkes Kirim Tim Selidiki Meninggalnya Ibu Hamil di Papua
- Jorge Martin Siap Bangkit di MotoGP 2026 Usai Musim Berat
- Israel Hadapi Krisis Kesehatan Mental Pasca-Perang Gaza
- FIFA Libatkan 4 Negara Ini Selidiki Pemain Naturalisasi Malaysia
- Talut Kali Oya Bantul Longsor, Pemkab Libatkan Ahli Konstruksi
Advertisement
Advertisement



