Advertisement
Menpan RB Sebut UU ASN Memungkinkan Anggota TNI-Polri Duduki Jabatan ASN
UU ASN Disahkan, Anggota TNI-Polri Bisa Duduki Jabatan ASN. Para ASN sedang berbaris mengikuti upacara - Sekretariat Kabinet
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam UU ASN tersebut Aparatus Sipil Negara (ASN) dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI-Polri. Demikian sebaliknya.
“Dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN, itu nanti bisa diisi. Misalnya direktur digital di Mabes Polri. Atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa ke depannya situasi untuk saling mengisi kekosongan dalam instansi bisa terjadi sehingga penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing institusi TNI dan Polri.
BACA JUGA: UU ASN Disahkan, Penataan Honorer Kini Miliki Payung Hukum
Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah melakukan tujuh transformasi melalui revisi UU ASN yang saat ini sudah menjadi UU. Salah satunya, soal transformasi rekrutmen dan jabatan ASN yang dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. Misalnya dengan rekrutmen ASN yang tidak perlu menunggu satu tahun.
Selain itu, ada juga transformasi mengenai kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja citra ASN.
Adapun DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul 14 Maret 2026 dan Biaya Perpanjangan
- Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA 14 Maret 2026, Tarif Rp80.000
- Jadwal SIM Keliling Jogja Maret 2026, Ini Lokasi dan Biayanya
- Bus Jogja-Pantai Parangtritis dan Baron Mulai Rp12.000
- Cek Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 14 Maret 2026
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Semarang 2026, Berangkat dari Malioboro
- Simak, Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 14 Maret 2026
Advertisement
Advertisement





