Advertisement
UU ASN Disahkan, Penataan Honorer Kini Miliki Payung Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR akhirnya mengesahkan RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR hari ini, Selasa (3/10/2023).
Wakil Ketua DPR, Ahmad Sufmi Dasco menyebut dari sembilan fraksi partai politik di DPR, ada delapan fraksi yang setuju RUU ASN disahkan menjadi Undang-Undang. Sembilan fraksi itu yakni PDI-Perjuangan, Golkar, NasDem, Gerindra, PAN, PPP, PKB dan Demokrat.
Advertisement
Sementara itu, satu fraksi yaitu PKS setuju, namun memberikan catatan khusus terkait RUU ASN itu setelah disahkan menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA : Kontrak Kerja Ribuan Tenaga Honorer di Pemda DIY Berpeluang Diperpanjang
"Fraksi PKS menyetujui dengan catatan khusus atas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan jadi Undang-Undang," tuturnya di DPR.
Selanjutnya, Dasco melemparkan keputusan ke forum untuk menyetujui atau tidak RUU ASN itu disahkan menjadi Undang-Undang. Kemudian, para peserta sidang menjawab setuju.
"Setuju," jawab peserta sidang paripurna.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengapresiasi seluruh peserta sidang paripurna yang telah menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, salah satu isu yang krusial di dalam RUU ASN tersebut adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang sampai saat ini berjumlah 2,3 juta orang. Tenaga honorer itu tersebar di pemerintah pusat maupun instansi daerah.
"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini bisa menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada lagi PHK masal sesuai instruksi Presiden Jokowi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
Advertisement
HARI BAKTI DOKTER INDONESIA 2024: Peran Jamu dalam Dunia Kesehatan Harus Didukung
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- UKT Bakal Naik, DPR Segera Panggil Kemendikbudristek
- Masih Populer, Tiga Nama Ini Bersaing Ketat di Pilkada Jawa Tengah
- Prabowo Ikut Memantau Penanganan Bencana Alam di Sumbar
- Dewan Pers Heran, Jokowi Hormati Pers Tapi Pemerintah Bakal Larang Jurnalistik Investigatif
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Gumpalan Awan Abu Vulkanik Membumbung Setinggi 4.000 Meter
- Demokrat Tolak Usulan PDIP Soal Legalisasi Politik Uang
- Jokowi Tak Diundang di Rakernas PDIP, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement