UU ASN Disahkan, Penataan Honorer Kini Miliki Payung Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR akhirnya mengesahkan RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR hari ini, Selasa (3/10/2023).
Wakil Ketua DPR, Ahmad Sufmi Dasco menyebut dari sembilan fraksi partai politik di DPR, ada delapan fraksi yang setuju RUU ASN disahkan menjadi Undang-Undang. Sembilan fraksi itu yakni PDI-Perjuangan, Golkar, NasDem, Gerindra, PAN, PPP, PKB dan Demokrat.
Advertisement
Sementara itu, satu fraksi yaitu PKS setuju, namun memberikan catatan khusus terkait RUU ASN itu setelah disahkan menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA : Kontrak Kerja Ribuan Tenaga Honorer di Pemda DIY Berpeluang Diperpanjang
"Fraksi PKS menyetujui dengan catatan khusus atas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan jadi Undang-Undang," tuturnya di DPR.
Selanjutnya, Dasco melemparkan keputusan ke forum untuk menyetujui atau tidak RUU ASN itu disahkan menjadi Undang-Undang. Kemudian, para peserta sidang menjawab setuju.
"Setuju," jawab peserta sidang paripurna.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengapresiasi seluruh peserta sidang paripurna yang telah menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, salah satu isu yang krusial di dalam RUU ASN tersebut adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang sampai saat ini berjumlah 2,3 juta orang. Tenaga honorer itu tersebar di pemerintah pusat maupun instansi daerah.
"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini bisa menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada lagi PHK masal sesuai instruksi Presiden Jokowi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement