Advertisement
Firli Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Penetapan Tersangka Mentan Syahrul Yasin Limpo
KPK Sebut Tak Ada Intervensi dalam Tetapkan Tersangka Kasus Kementan. Gedung KPK. - Bisnis/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa penyelidik, penyidik, hingga jaksa lembaga antirasuah setara dalam penanganan seluruh kasus rasuah, tidak terkecuali dugaan rasuah di Kementan. Dia memastikan tidak ada pihak yang memaksa perkara Kementan naik ke penyidikan sebagaimana saat ini.
Advertisement
"Termasuk juga ekspose, ini tidak ada yang memaksakan. Forum ekspose dilaksanakan terbuka. Penyelidik, penyidik, pejabat di penuntutan, dirlidik [direktur penyelidikan], dirdik [direktur penyidikan], dirtut [direktur penuntutan] hadir. Semua memiliki hak yang sama. Tidak ada intervensi memaksakan seseorang menjadi tersangka," ujarnya pada konferensi pers, Kamis (5/10/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menaikkan dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mentan Syahrul Yasin Limpo dikabarkan menjadi salah satu pihak yang terseret dalam kasus tersebut.
Lembaga itu belum mengungkapkan secara resmi status hukum Syahrul Yasin. Kendati demikian, sumber Bisnis pada Jumat (29/9/2023) mengonfirmasi bahwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu telah menjadi tersangka.
BACA JUGA: Beredar Kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Kabinet, Begini Kata Jokowi
"Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana. Silahkan simpulkan sendiri," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait dengan status hukum Menteri Pertanian, Rabu (4/10/2023).
Lembaga antirasuah menduga ada tiga klaster kasus korupsi di Kementan yakni terkait dengan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Penyidik telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Mentan Syahrul Yasin, ruang kerja menteri dan sekjen Kementan, serta rumah pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Berdasarkan keterangan KPK sejauh ini, penyidik menemukan berbagai bukti salah satunya uang dengan total mencapai sekitar Rp30,4 miliar.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Teror Aktivis KontraS, Peradi Minta Jaminan Keamanan bagi Penggiat HAM
- BMKG Sebut Kemarau 2026 Lebih Kering, Wilayah Jateng Diminta Siaga
- Festival Hadroh dan Aksi Sosial Semarakkan Ramadan di Harian Jogja
- Cek Waktu Buka Puasa Jogja Hari Ini Sabtu 14 Maret 2026
- Sambut 143 Juta Pemudik, Kemkomdigi Luncurkan Layanan MudikPedia 2026
- Takbir Keliling di Bantul Tahun Ini Dibatasi Maksimal Jam 11 Malam
- Merespons Latihan AS-Korsel, Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik
Advertisement
Advertisement








