Firli Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Penetapan Tersangka Mentan Syahrul Yasin Limpo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa penyelidik, penyidik, hingga jaksa lembaga antirasuah setara dalam penanganan seluruh kasus rasuah, tidak terkecuali dugaan rasuah di Kementan. Dia memastikan tidak ada pihak yang memaksa perkara Kementan naik ke penyidikan sebagaimana saat ini.
Advertisement
"Termasuk juga ekspose, ini tidak ada yang memaksakan. Forum ekspose dilaksanakan terbuka. Penyelidik, penyidik, pejabat di penuntutan, dirlidik [direktur penyelidikan], dirdik [direktur penyidikan], dirtut [direktur penuntutan] hadir. Semua memiliki hak yang sama. Tidak ada intervensi memaksakan seseorang menjadi tersangka," ujarnya pada konferensi pers, Kamis (5/10/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menaikkan dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mentan Syahrul Yasin Limpo dikabarkan menjadi salah satu pihak yang terseret dalam kasus tersebut.
Lembaga itu belum mengungkapkan secara resmi status hukum Syahrul Yasin. Kendati demikian, sumber Bisnis pada Jumat (29/9/2023) mengonfirmasi bahwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu telah menjadi tersangka.
BACA JUGA: Beredar Kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Kabinet, Begini Kata Jokowi
"Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana. Silahkan simpulkan sendiri," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait dengan status hukum Menteri Pertanian, Rabu (4/10/2023).
Lembaga antirasuah menduga ada tiga klaster kasus korupsi di Kementan yakni terkait dengan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Penyidik telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Mentan Syahrul Yasin, ruang kerja menteri dan sekjen Kementan, serta rumah pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Berdasarkan keterangan KPK sejauh ini, penyidik menemukan berbagai bukti salah satunya uang dengan total mencapai sekitar Rp30,4 miliar.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement