Advertisement
MK Tolak 5 Gugatan UU Cipta Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima uji formil UU No. 6/2023 atau UU Cipta Kerja yang dilayangkan sejumlah serikat dan fererasi buruh dalam sidang putusan yang dibacakan secara berurutan pada Senin (2/10/2023).
Lima perkara gugatan UU Cipta Kerja itu masing-masing bernomor 40/PUU-XXI/2023, Nomor 41/PUU-XXI/2023, nomor 46/PUU-XXI/2023, nomor 50/PUU-XXI/2023, dan nomor 54/PUU-XXI/2023. Tidak ada satupun perkara yang diterima MK.
Advertisement
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman setiap membaca amar putusan lima perkara itu, seperti yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (2/10/2023).
Notabenenya, permohonan lima gugatan itu hampir sama yaitu membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja.
BACA JUGA : Banyak Pasal Problematik, Perppu Cipta Kerja Belum Layak Jadi UU
Alasannya, pengesahan UU yang berasal dari Perppu No. 2/2022 itu dianggap tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, pengesahannya tergesa-gesa, ataupun inkonstitusional seperti putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.
Meski demikian, seperti pertimbangan dalam putusan perkara no. 54/PUU-XXI/2023, hakim merasa pengesahan UU Cipta Kerja diperlukan untuk memastikan kestabilan dalam negeri karena krisis dunia akibat perang Rusia-Ukraina.
MK mengakui sempat menyatakan UU Cipta Kerja lama (UU No. 11/2020), inkonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.
Meski demikian, krisis dunia menyebabkan perbaikan itu harus dilakukan secara cepat salah satunya lewat Perppu No. 2/2022 yang kemudian menjadi UU Cipta Kerja terbaru (UU No. 6/2023).
"Dalam hal perbaikan UU 11/2020 dilakukan dengan membuat undang-undang secara biasa, maka momentum antisipasi atas dampak krisis global yang tidak menentu dan berubah secara cepat, serta kepastian hukum pasca-putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dapat hilang atau setidak-tidaknya berkurang, sehingga upaya pemerintah untuk mengambil kebijakan strategis akan terlambat dan ujungnya berisiko bagi perekonomian negara," jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Meski demikian, dari sembilan hakim konstitusi, empat diantaranya punya dissenting opinion atau pendapat berbeda soal putusan lima perkara gugatan UU Cipta Kerja itu. Empat hakim konstitusi itu adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan jika gugatan UU Cipta Kerja ke MK tidak dikabulkan maka akan terjadi aksi massa terus-menerus. Said mengklaim aksi itu tidak hanya dari kalangan buruh,namun juga dari berbagai elemen masyarakat lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
Advertisement
Advertisement