Advertisement
MK Tolak 5 Gugatan UU Cipta Kerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima uji formil UU No. 6/2023 atau UU Cipta Kerja yang dilayangkan sejumlah serikat dan fererasi buruh dalam sidang putusan yang dibacakan secara berurutan pada Senin (2/10/2023).
Lima perkara gugatan UU Cipta Kerja itu masing-masing bernomor 40/PUU-XXI/2023, Nomor 41/PUU-XXI/2023, nomor 46/PUU-XXI/2023, nomor 50/PUU-XXI/2023, dan nomor 54/PUU-XXI/2023. Tidak ada satupun perkara yang diterima MK.
Advertisement
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman setiap membaca amar putusan lima perkara itu, seperti yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (2/10/2023).
Notabenenya, permohonan lima gugatan itu hampir sama yaitu membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja.
BACA JUGA : Banyak Pasal Problematik, Perppu Cipta Kerja Belum Layak Jadi UU
Alasannya, pengesahan UU yang berasal dari Perppu No. 2/2022 itu dianggap tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, pengesahannya tergesa-gesa, ataupun inkonstitusional seperti putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.
Meski demikian, seperti pertimbangan dalam putusan perkara no. 54/PUU-XXI/2023, hakim merasa pengesahan UU Cipta Kerja diperlukan untuk memastikan kestabilan dalam negeri karena krisis dunia akibat perang Rusia-Ukraina.
MK mengakui sempat menyatakan UU Cipta Kerja lama (UU No. 11/2020), inkonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.
Meski demikian, krisis dunia menyebabkan perbaikan itu harus dilakukan secara cepat salah satunya lewat Perppu No. 2/2022 yang kemudian menjadi UU Cipta Kerja terbaru (UU No. 6/2023).
"Dalam hal perbaikan UU 11/2020 dilakukan dengan membuat undang-undang secara biasa, maka momentum antisipasi atas dampak krisis global yang tidak menentu dan berubah secara cepat, serta kepastian hukum pasca-putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dapat hilang atau setidak-tidaknya berkurang, sehingga upaya pemerintah untuk mengambil kebijakan strategis akan terlambat dan ujungnya berisiko bagi perekonomian negara," jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Meski demikian, dari sembilan hakim konstitusi, empat diantaranya punya dissenting opinion atau pendapat berbeda soal putusan lima perkara gugatan UU Cipta Kerja itu. Empat hakim konstitusi itu adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan jika gugatan UU Cipta Kerja ke MK tidak dikabulkan maka akan terjadi aksi massa terus-menerus. Said mengklaim aksi itu tidak hanya dari kalangan buruh,namun juga dari berbagai elemen masyarakat lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengembangan Daerah Transmigrasi, Kementrans Anggarkan Rp300 Miliar
- Ribuan Ikan di Aceh Jaya Mati Bikin Geger Warga
- Abaikan Gencatan Senjata, Pasukan Israel Tetap Serang Warga Gaza
- Ribuan Alumni Pesantren di Situbondo Gelar Aksi Boikot Trans 7
- Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara
Advertisement

Tak Hanya ASN, Pemkab Bantul Ajak Warga Miskin Gabung KDMP
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Dispar Bantul Akui Banyak Wisatawan Lolos dari Pungutan Retribusi
- Program MBG di Jawa Tengah Sudah Sasar 5.750.525 Penerima Manfaat
- 20.000 Pasukan Indonesia Siap Dikirim ke Gaza Palestina
- Izin Usaha Mandala Finance Dicabut Seusai Merger dengan Adira Finance
- Prabowo Tegaskan MBG Telah Libatkan 12.000 Dapur
- Indeks Partisipasi Pemilu Bisa Jadi Acuan Revisi Sistem Pemilu
- BRIN Temukan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta, Ini Dampaknya
Advertisement
Advertisement